SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
No. 237/MW – IND/KTK/IX/14
Antara
“ DUBY “
Dengan
“ SUPRIAGUZ ORGANIZER “
Pada
hari senin tanggal 19 ( sembilan Belas ) bulan Februari tahun 2014 ( Dua Ribu Empat
Belas ) bertempat di Bandung , telah disepakati suatu perjanjian kerjasama
untuk 1 ( Satu ) pertunjukan musik, oleh dan di antara para pihak yang akan
tersebut di bawah ini :
1. BUDI SETIADI
Selaku ARTIST MANAGEMENT
PT SAHABAT BERBUDI INDONESIA, berkedudukan di Jl. Wiranata Kusumah No 46,
Baleendah Bandung( untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA ).
2. SUPRIATNA
Selaku wakil dari SUPRIAGUZ
ORGANIZER yang berkedudukan Jl. Ujung Berung No.60 Bandung (untuk selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA )
Kedua
belah pihak dengan selalu bertindak dalam kedudukan masing – masing tersebut di
atas , dengan ini menerangkan terlebih dahulu :
- PIHAK
PERTAMA dalam hal ini bertindak untuk dan diatas nama penyanyi DUBY menyatakan
sanggup untuk hadir sebagai pengisi acara pada kegiatan tersebut di atas.
- PIHAK KEDUA dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama SUPRIAGUZ ORGANIZER untuk event KONSER ULANG TAHUN BAPAK CAMAT
AGUS TVRI
Kedua
belah pihak di atas sepakat untuk melaksankan perjanjian dalam bentuk kerja
sama , untuk selanjutnya di sebut sebagai “ Perjanjian “ dengan memakai serta
tunduk pada ketentuan – ketentuan dan pereturan –
peraturan di bawah ini :
PASAL 1
JANGKA WAKTU
1.1. Perjajian ini berlangsung di antara kedua pihak dalam
kaitannya dengan acara “ Konser Ulang Tahun Bapak
Camat Agus TVRI “ yang di selenggarakan pada tanggal 8 Maret 2014 di Bandung
Jawa Barat .
1.2. Durasi
pertunjukan musik tersebut di atas adalah selama maksimal 1 ( Satu ) jam dan di
laksanakan tidak lebih dari pukul 22.00 wib pada tanggal tersebut di atas
. ( Pertunjukan Di Mulai Paling Lambat Pukul 19.00 wib )
1.3. Bila pada pelaksanaannya karena hal apa
pun pertunjukan di mulai lebih dari pukul 22.00 wib, maka akan tetap di
selesaikan pada pukul 23. 00 wib, kecuali di adakan perjanjian baru di luar
perjanjian ini.
PASAL 2
TUJUAN
Penggunaan
perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA adalah untuk di tampilkan oleh PIHAK KEDUA
dalam suatu acara pertunjukan musik sebagaimana tersebut pada PASAL 1 perjajian
ini, dan tidak untuk di rekam dalam bentuk rekaman audio dan / atau visual oleh
PIHAK KEDUA untuk di tayangkan secara langsung maupun siaran tunda pada satu
atau lebih stasiun televisi / radio untuk keperluan lain di luar acara tersebut
di atas.
Untuk
rekaman penampilan PIHAK PERTAMA pada pertunjukan termaksud di atas akan di
ataur dalam satu perjanjian tersendiri di luar perjanjian ini .
PASAL 3
B I A Y A
3.1. Dalam pengadaan pertunjukan musik tersebut, nilai
total perjajian adalah Rp. 80.000.000,- ( Delapan Puluh Juta Rupiah ) belum
termasuk transportasi dan akomodasi yang di serahkan atau dibayarkan sebagai
honor oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atas jasa yang di sediakan untuk
keperluan PIHAK KEDUA.
3.2. Pembayaran honor oleh PIHAK KEDUA
kepada PIHAK PERTAMA dilangsungkan serta dibayarkan dengan menggunakan tahap
pembayaran sebagai berikut :
3.2.1. Pembayaran pertama dilaksankan setelah
penandatanganan perjanjian ini , yaitu pada tanggal 27 Februari 2014 sebesar 50
% ( Lima Puluh Persen ) dari nilai total perjanjian ini, atau sejumlah Rp.
40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah )
3.2.2. Pembayaran kedua sebesar 50 % ( lima puluh
persen ) atau senilai Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) di bayarkan
minimal 1 ( satu ) hari sebelum Event di mulai yaitu pada hari Jumat tgl 7
Maret 2014.
3.3. Semua pajak yang timbul atas di buatnya surat
perjanjian kerja sama ini adalah menjadi tanggungan PIHAK KEDUA
PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
4.1. PIHAK PERTAMA wajib menjaga ketertiban dan
disiplin kelompok musiknya dalam segala hal yang berkaitan dengan acara
pertunjukan musik sebagaimana tersebut dalam pasal 1, selama berada pada lokasi
acara . Termasuk di dalamnya ketetapan waktu dalam melaksanakan jadwal dan susunan
acara yang telah di tentukan oleh PIHAK KEDUA .
4.2. Jika karena suatu sebab yang tidak di harapkan
sehingga PIHAK PERTAMA berhalangan untuk tampil dalam pertunjukan yang telah di
sepakati dalam perjanjian ini , PIHAK PERTAMA wajib untuk memberitahukan kepada
PIHAK KEDUA selambat – lambatnya 7 ( tujuh ) hari kerja sebelum pertunjukan .
4.3. PIHAK PERTAMA tidak berhak mengadakan dan atau
menyetujui perjanjian lain yang bertepatan dengan pertunjukan pada PASAL 1
perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan
tertulis dari PIHAK KEDUA.
PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
5.1. Menyediakan panggung minimal ukuran 6 x 8 m
dengan ketinggian sekurangnya 1.5 ( Satu Setengah ) meter dari permukaan tanah
, peralatan band dan sound system band minimal 10.000 watt ( Out Door ) , dan
atau semuanya berdasarkan atas persetujuan yang di berikan oleh PIHAK PERTAMA
sebagaiman telah disepakati bersama dengan PIHAK KEDUA, menjadi tanggungan dan
atau dibiayai oleh PIHAK KEDUA.
5.2. Bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan
PIHAK PERTAMA selama berada di lokasi acara pada saat pertunjukan .
5.3. Secara umum memenuhi prasyarat dan atau
permintaan pihak manajemen DUBY seperti yang termuat dalam Technical Riders
yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak.
5.4. Jika karena suatu sebab yang tidak di harapkan
sehingga PIHAK KEDUA terpaksa membatalkan acara pertunjukan yang telah
disepakati dalam perjanjian ini PIHAK KEDUA wajib untuk memberi pemberitahuan
secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat – lambatnya 10 ( sepuluh ) hari
kerja sebelum pertunjukan.
5.5. PIHAK KEDUA hanya mempunyai keterlibatan secara
hukum dengan PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini.
5.6. PIHAK KEDUA tidak berhak mengalihkan perjanjian
ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari
PIHAK PERTAMA.
PASAL 6
PEMBATALAN PERJANJIAN
6.1. Pembatalan perjanjian oleh PIHAK PERTAMA
dikarenakan suatu sebab dan lain hal secara sepihak, dikenakan sanksi atau
denda dalam bentuk dan atau nilai uang rupiah sebanyak nilai total perjanjian
ini ditambah kerugian lain penyelenggara dalam hal ini mengenai biaya yang
telah dikeluarkan selama proses pelaksanaan kegiatan yang disebutkan dalam
Pasal 1.1 di atas dan pamasangan berita permohonan maaf di 2 ( dua ) harian
surat kabar kepada PIHAK KEDUA dan penonton yang telah memiliki karcis /
undangan tanda masuk pertunjukan tersebut.
6.2. Pembatalan perjanjian oleh PIHAK KEDUA di
karenakan suatu sebab dan lainnya secara sepihak , dikenakan sanksi atau denda
dalam bentuk dan atau nilai rupiah sebanyak uang muka yang di bayarkan kepada
PIHAK PERTAMA , yaitu sebesar 50 % ( lima puluh persen ) dari total nilai
perjanjian ini atau senilai Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) jika
pembatalan di lakukan sebelum 1 minggu sebelum hari pertunjukan dan dikenakan
denda sebesar 100 % ( seratus persen ) dari total nilai perjanjian ini atau
senilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah ) dan jika pembatalan di
lakukan setelah 1 minggu sebelum hari pertunjukan berikut pemasangan berita
permintaan maaf di 2 (dua) harian surat kabar kepada PIHAK PERTAMA dan penonton
yang telah memiliki karcis undangan tanda masuk pertunjukan tersebut
.
PASAL 7
PERNYATAAN PIHAK KEDUA
7.1. PIHAK KEDUA mempunyai hak dan wewenang untuk menandatangani
perjanjian ini maupun tambahan – tambahan dan atau perubahan – perubahan serta
melaksanakan kewajiban – kewajibannya berdasarkan perjanjian ini .
7.2. Segala hak PIHAK KEDUA dalam menandatangani
perjanjian ini mengikat PIHAK KEDUA.
7.3. PIHAK KEDUA tidak akan membuat perjanjian dengan
pihak ketiga yang bertentangan baik secara langsung maupun tidak langsung
mempengaruhi perjanjian ini .
7.4. PIHAK KEDUA tidak sedang terlibat dalam perkara
pidana atau mendapatkan sanksi administrasi dari pemerintah baik secara
langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perjanjian ini.
7.5. PIHAK KEDUA mempunyai izin – izin yang diperlukan
dalam melaksanakan perjanjian ini.
7.6. Bahwa segala keterangan yang di berikan oleh
PIHAK KEDUA sehubungan dengan perjanjian ini adalah benar adanya.
PASAL 8
KEDATANGAN MEMAKSA / FORCE MAJEURE
8.1. Dalam hal terjadinya peristiwa – peristiwa
sebagai akibat daripada hal – hal yamg berada di luar batas kemampuan kedua
belah pihak seperti antara lain bencana alam, kebakaran, keadaan sakit dari penyanyi
DUBY yang di sertai surat dokter, kebijaksanaan pemerintah dalam soal moneter
kecuali devaluasi , dan lain – lain sejenisnya, maka pihak lainnya wajib
memberitahu kepada pihak yang tidak menderita kerena akibat terjadinya keadaan
force majeure selambat – lambatnya 3 ( tiga ) hari setelah mengetahui adanya
peristiwa yang di maksud keadaan memaksa / force majeure tersebut diatas .
8.2. Terhadap segala kerugian yang di sebabkan atas
hal – hal tersebut diatas para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah.
PASAL 9
KORESPONDENSI
Segala
surat menyurat atau korespondensi lainnya yang akan dilakukan oleh para pihak
dalam perjanjian ini akan dilakukan dengan memulai alamat yang disebutkan pada
permulaan perjanjian ini. Perubahan alamat oleh tiap – tiap pijak akan di
beritahukan 20 ( tiga puluh ) hari sebelumnya oleh pihak yang satu kepada pihak
lainnya . Apabila tidak ada pemberitahuan, maka alamat yang tercantum pada
perjanjian ini secara hukum adalah alamat yang sah berlaku.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
10.1. Dalam hal ini terjadinya sengketa dalam pelaksanaan
dan atau penafsiran perjanjian ini maka para pihak akan menyelesaikannya secara
musyawarah dan dengan penuh itikad baik.
10.2. Apabila hal ini tidak dapat juga dilakukan, maka
para pihak dengan ini memilih Pangadilan Negeri Jakarta atau Pengadilan Negeri
yang mempunyai juridiksi atas aset atau tempat kedudukan PIHAK PERTAMA sebagai
domisili yang tetap dan tidak berubah.
PASAL 11
LAIN – LAIN
11.1. Terhadap hal – hal yang belum di atur dalam
perjanjian ini , selaku kitab Undang – Undang Hukum Perdata serta ketentuan –
ketentuan pemerintah lainnya .
11.2. Setiap pihak dalam perjanjian tidak boleh
mengalihkan perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak ketiga
tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lain dalam perjanjian ini.
11.3. Segala perubahan penambahan dan untuk pembatalan
terhadap perjanian ini hanya dapat di lakukan secara tertulis atas persetujuan
kedua belah pihak. Perubahan dan / atau penambahan – penambahan tersebut akan
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
11.4. Kelalaian satu pihak pada setiap waktu untuk
melakukan hal – hal yang di tentukan pada perjanjian ini dengan cara apapun
tidak mempengaruhi hak sepenuhnya dari pihak yang lain untuk menuntut
pelaksanaan ketentuan tersebut untuk saat setelah itu . Pernyataan salah satu
pihak untuk tidak menuntut atas pelanggaran suatu ketentuan dalam perjanjian
ini tidak di anggap sebagai pernyataan untuk tidak menuntut atas pelanggaran
berikutnya.
11.5. Dalam hal ketentuan atau sebagian ketentuan dari
perjanjian ini di nyatakan tidak sah atau tidak dapat diberlakukan , maka
ketentuan lainnya akan tetap sah dan berlaku.
Demikian
perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di
bagian awal perjanjian serta di buat dalam rangkap 2 ( dua ) yang keduanya
mempunyai ketentuan hukum yang sama .
PIHAK PERTAMA
|
PIHAK KEDUA
|
BUDI SETIADI S.E,S.Sn,M.M
|
SUPRIATNA S.E
|
Artist Management
|
Top Manager
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar