Selasa, 25 Februari 2014

TEKNIK DASAR MENYANYI


TEKNIK DASAR MENYANYI 


Untuk menyanyi dengan baik dan benar ada beberapa latihan yang bisa kita lakukan diantaranya :
1. Latihan breath control (pernafasan)
Ini adalah bagian utama dan terpenting dalam sebuah latihan vocal. Kalian tahu kenapa..? Karena nafas adalah penggerak utama dari suara. Kuatnya nafas dapat menimbulkan dan menciptakan getaran sebagai sumber dari pada “ Bunyi “. Dan nafas juga sebagai Vitamin yang paling ampuh untuk menyehatkan suara. Makanya pernafasan harus dilatih dengan baik dan teliti.
Dalam bernyanyi, kita mengenal 3 ( tiga ) jenis pernafasan. Masing – masing mempunyai kelebihan dan kelemahan tersendiri.

1. Pernafasan Bahu
Yaitu pada saat mengambil / menarik nafas, dilakukan dengan mengangkat bahu untuk mengisi paru-paru. Cara seperti ini tidak begitu baik, karena nafas yang dihasilkan dangkal dan mengakibatkan kalimat jadi terputus-putus.

2. Pernafasan Dada
Yaitu dengan membusungkan dada pada saat menarik nafas untuk mengisi paru-paru. Cara seperti ini juga tidak begitu baik, karena jadi terkesan cepat lelah dan akibatnya suara jadi tidak stabil dan terputus-putus.

3. Pernapasan Diafragma

Lazim kita sebut dengan pernafasan rongga perut. Yaitu menarik / mengambil nafas untuk mengisi paru-paru dengan mengembangkan rongga perut atau diafragma, serta mengembangkan tulang rusuk. Cara inilah yang terbaik yang dilakukan untuk bernyanyi, karena akan menghasilkan nafas yang panjang, ringan, santai dan produksi suara lebih bermutu.

Dengan pernafasan diafargma penyanyi dapat leluasa dalam berekspresi karena tidak ada tekanan dan desakan dalam pernafasan.
2. Artikulasi (pengucapan)
Proses terbentuknya suara adalah :
NAFAS, udara yang telah disiapkan seperti pada artikel sebelumya di hembuskan atau dikeluarkan dengan ringan dan santaidan teratur melewati kerongkongan . Kemudian disana nafas akan membentur pita suara dan menimbulkan getaran yang ringannamun dalam frekuensi yang besar. Getaran ini kemudian diteruskan ke rongga mulut yang diolah menjadi bunyi dan diperbesar oleh rongga mulut bersama langit-langit lunak, bibir, anak tekak, lidah serta rongga hidung, menjadi bunyi yang jelas meskipun belum berbentuk.

Bagian-bagian didalam rongga mulut termasuk gigi dan langit-langit kerasyang disebut juga dengan “alat-alat artikulasi” akan membentuk suara yang indah tadi menjadi bentuk “Vocal & Konsonan”. Bentuk Vocak & Konsonan ini memang belun sempurna karena beberapa factor , diantaranya termasuk alat-alat artikulasi yang belum terbiasa dan terlatih untuk mengucapkan vocal & konsonan tadi.

Beberapa alat artikulasi yang tadi perlu dilatih secara baik dan benar, supaya bias menghasilkan suara yang indah.

1. Pita Suara

Bagaimana melatihnya agar tidak kaku, sehingga gertaaran yang dihasilkannya tidak tersendat sendat.
Dengan nada : 1 2 3 4 I 5 4 3 2 I 1 2 3 4 I 5 4 3 2 I 1
Bunyikan dengan nananananana dan mama dari kunci C / Cis / D /Dis.

Dengan nada dasar c / B / Bes / A & As, bunyikan nada :
5 4 3 2 I 1 2 3 4 I 5 4 3 2 I 1 2 3 4 I 5 . . .
Nyanyikan dengan : nononononono dan yoyoyoyoyoyoyoyo

Dengan nada dasar G / A / B / C / D bunyikan staccato :
10 30 50 I 10 50 30 I 10 30 50 I 10 50 30 I 1 . . .
Nyanyikan : na na na na na dan ma ma ma ma

2. Bibir

Bibir atas dan bawah harus lentur pada saat membentuk suara, tidak kaku atau kejang. Bibir ini dapat dilatih dengan mengucapkan huruf huruf umlaud atau dipotong yaitu :
ui ui ui ui ui ui dan oe oe oe oe oe oe dengan satu nada yang ditahan beberapa saat
atau :
membunyikan : mmmmmooooo - mmmmmoooo - mmmmooooo
dengan ringan dan rasakan bagian bagian luar dari bibir itu berbentuk orong atau terompet

3. Rahang Bawah

Rahang kita yang kaku itu ibaratkan engsel yang sudak tidak aktif. Hal ini mengganggu keindahan suara, dan cara melatihnya adalah dengan :
Membunyikan secara berulang ulang hingga lancar :
12 34 54 32 I 12 34 54 32 I 12 34 54 32 I 1 . . .
mi mi mi mi mi - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
ya ya ya ya ya - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
wa wa wa wa wa - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

4. Lidah

Lidah yang kaku atau tidak luwes itu juga dapat menghambat atau mengganggu keutuhan suara. Untuk melatihnya dapat dilakukan dengan :
  • Membunyikan : aaaaaaaa - - - dengan ujung lidah membentuk lingkaran kecil di dalam mulut , - kemudidan gerakkan lidah kekanan dan kekiri dengan cepat.
  • Membunyikan : ru ro ra - - pli plo pla , la la la berulang ulang dan semakin cepat namun harus bener pengucapannya.
  • Juga dapat dilakukan dengan bersiul ria dan merasakan ujung lidah menyentuh belakang gigi bawah.

Yang perlu diperhatikan pada saat latihan ini adalah :
a. Posisi jakun harus tetap berasa di bawah atau pada posisi rendah.
b. Tenggorokan dan rongga mulutselalu pada posisi seperti sedang menguap
c. Rasakan juga bahwa semua suara yang keluar dari mulut melintas dikedua mata dan berbunyi di ubun ubun
3. Latihan Pitch Control/Intonasi (pengenalan bunyi/ketepatan membunyikan nada biar tidak fals ketika menyanyi)
Syarat-syarat terbentuknya Intonasi (Pitch Control)yang baik :
- Pendengaran yang baik
- Kontrol pernafasan
- Rasa musikal.
4. latihan phrasing (aturan pemenggalan kalimat yang baik dan benar, mudah dimengerti, sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku)
5. latihan menguasai tempo (cepat atau lambatnya sebuah lagu)
TANDA TEMPO CEPAT :
1. Allegro : cepat
2. Allegratto : agak cepat
3. Allegrissimo : lebih cepat
4. Presto : cepat sekali
5. Presstissimo : secepat-cepatnya
6. Vivase : cepat dan girang
TANDA TEMPO SEDANG :

1. Moderato : sedang
2. Allegro moderato : cepatnya sedang
3. Andante : perlahan-lahan
4. Andantino : kurang cepatmanokwari

TANDA TEMPO LAMBAT :
1. Largo : lambat
2. Largissimo : lebih lambat
3. Largeto : agak lambat
4. Adagio : sangat lambat penuh perasaan
5. Grave : sangat lambat sedih
6. Lento : sangat lambat berhubung-hubungan.
6. Latihan menguasai Dinamika (keras lembutnya suara yg dihasilkan)
Perubahan tanda dinamika :
  • Diminuendo (dim) : melembut
  • Perdendosi : melembut sampai hilang
  • Smorzzande : sedikit demi sedikit hilang
  • Calando : mengurangi keras
  • Poco a poco : sedikit demi sedikit / lambat laun
  • Cresscendo : berangsur-angsur keras
  • Decrsescendo : berangsur-angsur lembut
7. Latihan menguasai Rithme (mengetahui nilai nada atau ketukan/irama lagu)
8. Mengetahui kecocokan warna suara (Timbre)seseorang dengan jenis lagu yg dibawakan sesuai      jenis aliran musik yg akan ditekuni.
9. Latihan Mengekpesikan isi dari sebuah lagu (penjiwaan isi lagu ).
Sikap Badan : adalah posisi badan ketika seseorang sedang nyanyi, bisa sambil duduk, atau berdiri, yang penting saluran pernafasan jangan sampai terganggu.
Resonansi adalah : usaha untuk memperindah suara dengan mefungsikan rongga-rongga udara yang turut bervibrasi/ bergetar disekitar mulut dan tenggorokan.
Vibrato adalah : Usaha untuk memperindah sebuah lagu dengan cara memberigelombang/ suara yang bergetar teratur, biasanya di terapkan di setiap akhir sebuah kalimat lagu.
Improvisasi adalah usaha memperindah lagu dengan merubah/menambah sebagian melodi lagu dengan profesional, tanpa merubah melodi pokoknya.

Untuk jenis jenis lagu-lagu tertentu ada latihan khusus yang ditambahkan yaitu :

  • Latihan teknik Cengkok untuk menyanyi lagu-lagu dangdut dan keroncong
  • Latihan teknik Youdle & teknik suara sengau untuk menyanyi lagu-lagu Country
  • Latihan teknik suara yang seakan-akan berteriak & growl untuk menyanyi lagu2 rock, hard rock atau heavy metal.
  • Latihan vibrasi dan latihan mengeluarkan suara asli pada nada tinggi untuk menyanyi lagu-lagu seriosa. (dlm seriosa untuk nada tinggi tdk diperbolehkan menggunakan suara falsseto)
  • Latihan teknik suara falsseto (pada nada tinggi mengeluarkan suara palsu) untuk menyanyi pop atau jazz.



Music : Chord Adera - Lebih Indah

Chord Adera - Lebih indah
        F                                A
Saatku tenggelam dalam sendu
           D                             G
Waktupun enggan untuk berlalu
           D                             D
Ku berjanji untuk menutup pintu hatiku
     G                          A
Entah untuk siapapun itu

                D                A
Semakin ku lihat masa lalu
           A#                     A
Semakin hatiku tak menentu
        G                      D
Tetapi satu sinar terangi jiwaku
       Em                    A
Saatku melihat senyummu

                D                          Em
Dan kau hadir merubah segalanya
          A            F#
Menjadi lebih indah
                   B                     Em
Kau bawa cintaku setinggi angkasa
          A                         D
Membuatku merasa sempurna
                          Em
Dan membuatku utuh
             A          F#m
‘Tuk menjalani hidup
                  B                  E
Berdua denganmu selama-lamanya
       A                               D
Engkaulah yang terbaik untukku

A D A

     D                            A
Kini ku ingin hentikan waktu
    A#                         Am
Bila kau berada di dekatku
      G                                 A
Bunga cinta bermekaran dalam jiwaku
        Em                   A
Kan ku petik satu untukmu

               D                           Em
Dan kau hadir merubah segalanya
       A               F#
Menjadi lebih indah
              B                        Em
Kau bawa cintaku setinggi angkasa
          A                          D
Membuatku merasa sempurna
                          Em
Dan membuatku utuh
              A         F#m
‘Tuk menjalani hidup
               B                           Em
Berdua denganmu selama-lamanya
       A                           D    A#
Engkaulah yang terbaik untukku

 Am                       D#                 D
Ku percayakan seluruh hatiku padamu
       A#            Am        Em                         A
Kasihku satu janjiku, kaulah yang terakhir bagiku
basic-chord.blogspot.com

                 D                         Em
Dan kau hadir merubah segalanya
            A          F#
Menjadi lebih indah
                 B                        Em
Kau bawa cintaku setinggi angkasa
          A                            D
Membuatku merasa sempurna
                          Em
Dan membuatku utuh
               A       F#m
‘Tuk menjalani hidup
                  B                        Em
Berdua denganmu selama-lamanya
       A                                D    A#
Engkaulah yang terbaik untukku

     A                                  D
(Kaulah yang terbaik untukku)

Outro : A D G


CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BISNIS

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
 No. 237/MW – IND/KTK/IX/14

Antara
“ DUBY “
Dengan
“ SUPRIAGUZ ORGANIZER “



Pada hari senin tanggal 19 ( sembilan Belas ) bulan Februari tahun 2014 ( Dua Ribu Empat Belas ) bertempat di Bandung , telah disepakati suatu perjanjian kerjasama untuk 1 ( Satu ) pertunjukan musik, oleh dan di antara para pihak yang akan tersebut di bawah ini :
1.    BUDI SETIADI
     Selaku ARTIST MANAGEMENT PT SAHABAT BERBUDI INDONESIA, berkedudukan di Jl. Wiranata Kusumah No 46, Baleendah Bandung( untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA ).

2.    SUPRIATNA
      Selaku wakil dari SUPRIAGUZ ORGANIZER yang berkedudukan Jl. Ujung Berung No.60 Bandung (untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA )

Kedua belah pihak dengan selalu bertindak dalam kedudukan masing – masing tersebut di atas , dengan ini menerangkan terlebih dahulu :

-     PIHAK PERTAMA dalam hal ini bertindak untuk dan diatas nama penyanyi DUBY menyatakan sanggup untuk hadir sebagai pengisi acara pada kegiatan tersebut di atas.
-          PIHAK KEDUA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SUPRIAGUZ ORGANIZER untuk event KONSER ULANG TAHUN BAPAK CAMAT AGUS TVRI
Kedua belah pihak di atas sepakat untuk melaksankan perjanjian dalam bentuk kerja sama , untuk selanjutnya di sebut sebagai “ Perjanjian “ dengan memakai serta tunduk pada ketentuan – ketentuan dan pereturan – peraturan di bawah ini :


PASAL 1
JANGKA WAKTU

1.1.   Perjajian ini berlangsung di antara kedua pihak dalam kaitannya dengan acara “     Konser Ulang Tahun Bapak Camat Agus TVRI “ yang di selenggarakan pada tanggal 8 Maret 2014 di Bandung Jawa Barat .
1.2.  Durasi pertunjukan musik tersebut di atas adalah selama maksimal 1 ( Satu ) jam dan di laksanakan tidak lebih dari pukul 22.00 wib pada tanggal tersebut di atas .  ( Pertunjukan Di Mulai Paling Lambat Pukul 19.00 wib )
1.3.     Bila pada pelaksanaannya karena hal apa pun pertunjukan di mulai lebih dari pukul 22.00 wib, maka akan tetap di selesaikan pada pukul 23. 00 wib, kecuali di adakan perjanjian baru di luar perjanjian ini.


PASAL 2
TUJUAN

Penggunaan perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA adalah untuk di tampilkan oleh PIHAK KEDUA dalam suatu acara pertunjukan musik sebagaimana tersebut pada PASAL 1 perjajian ini, dan tidak untuk di rekam dalam bentuk rekaman audio dan / atau visual oleh PIHAK KEDUA untuk di tayangkan secara langsung maupun siaran tunda pada satu atau lebih stasiun televisi / radio untuk keperluan lain di luar acara tersebut di atas.
Untuk rekaman penampilan PIHAK PERTAMA pada pertunjukan termaksud di atas akan di ataur dalam satu perjanjian tersendiri di luar perjanjian ini .


PASAL 3
B I A Y A

3.1. Dalam pengadaan pertunjukan musik tersebut, nilai total perjajian adalah Rp. 80.000.000,- ( Delapan Puluh Juta Rupiah ) belum termasuk transportasi dan akomodasi yang di serahkan atau dibayarkan sebagai honor oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atas jasa yang di sediakan untuk keperluan PIHAK KEDUA.
3.2.  Pembayaran honor oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilangsungkan serta dibayarkan dengan menggunakan tahap pembayaran sebagai berikut :
3.2.1. Pembayaran pertama dilaksankan setelah penandatanganan perjanjian ini , yaitu pada tanggal 27 Februari 2014 sebesar 50 % ( Lima Puluh Persen ) dari nilai total perjanjian ini, atau sejumlah Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah )
3.2.2. Pembayaran kedua sebesar 50 % ( lima puluh persen ) atau senilai Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) di bayarkan minimal 1 ( satu ) hari sebelum Event di mulai yaitu pada hari Jumat tgl 7 Maret 2014.
3.3. Semua pajak yang timbul atas di buatnya surat perjanjian kerja sama ini adalah menjadi tanggungan PIHAK KEDUA




PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

4.1. PIHAK PERTAMA wajib menjaga ketertiban dan disiplin kelompok musiknya dalam segala hal yang berkaitan dengan acara pertunjukan musik sebagaimana tersebut dalam pasal 1, selama berada pada lokasi acara . Termasuk di dalamnya ketetapan waktu dalam melaksanakan jadwal dan susunan acara yang telah di tentukan oleh PIHAK KEDUA .
4.2. Jika karena suatu sebab yang tidak di harapkan sehingga PIHAK PERTAMA berhalangan untuk tampil dalam pertunjukan yang telah di sepakati dalam perjanjian ini , PIHAK PERTAMA wajib untuk memberitahukan kepada PIHAK KEDUA selambat – lambatnya 7 ( tujuh ) hari kerja sebelum pertunjukan .
4.3. PIHAK PERTAMA tidak berhak mengadakan dan atau menyetujui perjanjian lain yang bertepatan dengan pertunjukan pada PASAL 1 perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.


PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

5.1. Menyediakan panggung minimal ukuran 6 x 8 m dengan ketinggian sekurangnya 1.5 ( Satu Setengah ) meter dari permukaan tanah , peralatan band dan sound system band minimal 10.000 watt ( Out Door ) , dan atau semuanya berdasarkan atas persetujuan yang di berikan oleh PIHAK PERTAMA sebagaiman telah disepakati bersama dengan PIHAK KEDUA, menjadi tanggungan dan atau dibiayai oleh PIHAK KEDUA.
5.2. Bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan PIHAK PERTAMA selama berada di lokasi acara pada saat pertunjukan .
5.3. Secara umum memenuhi prasyarat dan atau permintaan pihak manajemen DUBY seperti yang termuat dalam Technical Riders yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak.
5.4. Jika karena suatu sebab yang tidak di harapkan sehingga PIHAK KEDUA terpaksa membatalkan acara pertunjukan yang telah disepakati dalam perjanjian ini PIHAK KEDUA wajib untuk memberi pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat – lambatnya 10 ( sepuluh ) hari kerja sebelum pertunjukan.
5.5. PIHAK KEDUA hanya mempunyai keterlibatan secara hukum dengan PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini.
5.6. PIHAK KEDUA tidak berhak mengalihkan perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.




PASAL 6
PEMBATALAN PERJANJIAN


6.1. Pembatalan perjanjian oleh PIHAK PERTAMA dikarenakan suatu sebab dan lain hal secara sepihak, dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk dan atau nilai uang rupiah sebanyak nilai total perjanjian ini ditambah kerugian lain penyelenggara dalam hal ini mengenai biaya yang telah dikeluarkan selama proses pelaksanaan kegiatan yang disebutkan dalam Pasal 1.1 di atas dan pamasangan berita permohonan maaf di 2 ( dua ) harian surat kabar kepada PIHAK KEDUA dan penonton yang telah memiliki karcis / undangan tanda masuk pertunjukan tersebut.
6.2. Pembatalan perjanjian oleh PIHAK KEDUA di karenakan suatu sebab dan lainnya secara sepihak , dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk dan atau nilai rupiah sebanyak uang muka yang di bayarkan kepada PIHAK PERTAMA , yaitu sebesar 50 % ( lima puluh persen ) dari total nilai perjanjian ini atau senilai Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) jika pembatalan di lakukan sebelum 1 minggu sebelum hari pertunjukan dan dikenakan denda sebesar 100 % ( seratus persen ) dari total nilai perjanjian ini atau senilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah ) dan jika pembatalan di lakukan setelah 1 minggu sebelum hari pertunjukan berikut pemasangan berita permintaan maaf di 2 (dua) harian surat kabar kepada PIHAK PERTAMA dan penonton yang telah memiliki karcis  undangan tanda masuk pertunjukan tersebut .


PASAL 7
PERNYATAAN PIHAK KEDUA

7.1. PIHAK KEDUA mempunyai hak dan wewenang untuk menandatangani perjanjian ini maupun tambahan – tambahan dan atau perubahan – perubahan serta melaksanakan kewajiban – kewajibannya berdasarkan perjanjian ini .
7.2. Segala hak PIHAK KEDUA dalam menandatangani perjanjian ini mengikat PIHAK KEDUA.
7.3. PIHAK KEDUA tidak akan membuat perjanjian dengan pihak ketiga yang bertentangan baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perjanjian ini .
7.4. PIHAK KEDUA tidak sedang terlibat dalam perkara pidana atau mendapatkan sanksi administrasi dari pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perjanjian ini.
7.5. PIHAK KEDUA mempunyai izin – izin yang diperlukan dalam melaksanakan perjanjian ini.
7.6. Bahwa segala keterangan yang di berikan oleh PIHAK KEDUA sehubungan dengan perjanjian ini adalah benar adanya.


PASAL 8
KEDATANGAN MEMAKSA / FORCE MAJEURE

8.1. Dalam hal terjadinya peristiwa – peristiwa sebagai akibat daripada hal – hal yamg berada di luar batas kemampuan kedua belah pihak seperti antara lain bencana alam, kebakaran, keadaan sakit dari penyanyi DUBY yang di sertai surat dokter, kebijaksanaan pemerintah dalam soal moneter kecuali devaluasi , dan lain – lain sejenisnya, maka pihak lainnya wajib memberitahu kepada pihak yang tidak menderita kerena akibat terjadinya keadaan force majeure selambat – lambatnya 3 ( tiga ) hari setelah mengetahui adanya peristiwa yang di maksud keadaan memaksa / force majeure tersebut diatas .
8.2. Terhadap segala kerugian yang di sebabkan atas hal – hal tersebut diatas para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah.

PASAL 9
KORESPONDENSI

Segala surat menyurat atau korespondensi lainnya yang akan dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian ini akan dilakukan dengan memulai alamat yang disebutkan pada permulaan perjanjian ini. Perubahan alamat oleh tiap – tiap pijak akan di beritahukan 20 ( tiga puluh ) hari sebelumnya oleh pihak yang satu kepada pihak lainnya . Apabila tidak ada pemberitahuan, maka alamat yang tercantum pada perjanjian ini secara hukum adalah alamat yang sah berlaku.

PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

10.1. Dalam hal ini terjadinya sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran perjanjian ini maka para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.
10.2. Apabila hal ini tidak dapat juga dilakukan, maka para pihak dengan ini memilih Pangadilan Negeri Jakarta atau Pengadilan Negeri yang mempunyai juridiksi atas aset atau tempat kedudukan PIHAK PERTAMA sebagai domisili yang tetap dan tidak berubah.








PASAL 11
LAIN – LAIN

11.1. Terhadap hal – hal yang belum di atur dalam perjanjian ini , selaku kitab Undang – Undang Hukum Perdata serta ketentuan – ketentuan pemerintah lainnya .
11.2. Setiap pihak dalam perjanjian tidak boleh mengalihkan perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lain dalam perjanjian ini.
11.3. Segala perubahan penambahan dan untuk pembatalan terhadap perjanian ini hanya dapat di lakukan secara tertulis atas persetujuan kedua belah pihak. Perubahan dan / atau penambahan – penambahan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
11.4. Kelalaian satu pihak pada setiap waktu untuk melakukan hal – hal yang di tentukan pada perjanjian ini dengan cara apapun tidak mempengaruhi hak sepenuhnya dari pihak yang lain untuk menuntut pelaksanaan ketentuan tersebut untuk saat setelah itu . Pernyataan salah satu pihak untuk tidak menuntut atas pelanggaran suatu ketentuan dalam perjanjian ini tidak di anggap sebagai pernyataan untuk tidak menuntut atas pelanggaran berikutnya.
11.5. Dalam hal ketentuan atau sebagian ketentuan dari perjanjian ini di nyatakan tidak sah atau tidak dapat diberlakukan , maka ketentuan lainnya akan tetap sah dan berlaku.

Demikian perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal perjanjian serta di buat dalam rangkap 2 ( dua ) yang keduanya mempunyai ketentuan hukum yang sama .



PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA




BUDI SETIADI S.E,S.Sn,M.M




SUPRIATNA S.E
Artist Management
Top Manager