KATRO (KATA-KATA ROMANTIS)
KATA-KATA
ROMANTIS
- Kutahu tak ada hidup yang sempurna kutahu bahagia terletak diantara senyum
dan tangis sesaat ku terdiam, tarasa denyut nyilu di rusuk kiriku kucoba
berkata engkau hadir karenaku
- Bila mungkin sekarang aku merasakan betapa aku semakin mencintaimu itu bukan
berarti gombal ataupun berlebihan, karena tak bisa ku pungkiri itulah yang
sebenar-benarnya terjadi saat ini. I love you sayang.
- Kalau kamu ajak aku melompat bareng, aku gak ikut! Aku memilih turun ke bawah
untuk menangkapmu.
- Jika esok pagi menjelang, akan q tantang matahari yg terbangun dr tidur
lelapnya. Karna hanya sinarQ lah yg kelak akan mampu menghangatkan dingin nya
hatimu...
- Aku pernah jatuhkan setetes air mata di selat Sunda. Di hari aku bisa
menemukannya lagi, itulah waktunya aku berhenti mencintaimu.
- Kalau kamu nanya mana yg lebih penting buat aku, hidupku atau hidupmu, aku
bakal jawab hidupku. Tapi jangan marah dahulu, sebab ternyata engkaulah
hidupku...
- Bila Tuhan menciptakan wanita dari salahsatu tulang rusuk pria, aku yakin
kamulah satu-satunya yang hanya satu tercipta untukku...
- Bila Tuhan masih memberiku kesempatan untuk hidup lebih lama, aku hanya ingin
lalui itu denganmu sayang...
- Kasih... Aku rindu padamu saat aku sedih. Aku rindu padamu saat aku sendiri.
Tetapi aku paling merindukanmu saat aku bahagia
- Kutahu kau mencintaiku saat kulihat binar matamu bersinar saat menatapku,
teduh dan hangat. Kutahu kaulah tempatku bersandar dan berlindung.
- Aku gak tau sampai kapan usiaku, tapi aku yakin cintaku selamanya untukmu...
Demikianlah beberapa kata-kata romantis terbaru pada tahun 2013 ini yang bisa
kami publikasikan kepada teman-teman semuanya. Semoga informasi ini kiranya
bermanfaat bagi kamu.
Rabu, 13 Februari 2013
ANGGARAN DASAR IMF
ANGGARAN DASAR IMF
Pemerintah negara yang bertanda tangan di bawah ini setuju untuk:
Pasal Pembukaan
(i) IMF didirikan dan akan beroperasi berdasarkan ketentuan perjanjian ini sebagaimana dibuat dan amandemen yang akan dibuat di masa yang akan datang
(ii) Untuk memudahkan IMF menjalankan operasi dan transaksinya, dibuat Departemen Umum dan Departemen Hak Penarikan Khusus. Anggota IMF diberikan hak untuk ikut serta dalam Departemen Hak Penarikan Khusus.
(iii) Operasi dan transaksi yang dikuasakan perjanjian ini akan dijalankan oleh Departemen Umum, yang terdiri dari, berdasarkan ketetentuan perjanjian ini, General Resources Account, Account Disbursi Khusus, dan Account Investasi; kecuali operasi dan transaksi yang menyangkut hak penarikan khusus akan dijalankan oleh Departemen Hak Penarikan khusus.
Pasal I
Tujuan
Tujuan IMF adalah:
(i) untuk memajukan kerja sama moneter internasional melalui institusi yang menyediakan fasilitas untuk konsultasi dan kerjasama dalam memecahkan masalah moneter internasional.
(ii) Untuk memudahkan ekspansi dan perkembangan yang seimbang perdagangan internasional, dan untuk berperan serta dalam memajukan dan memelihara mutu tenaga kerja dan pendapatan riil serta perkembangan sumber-sumber produktif dari seluruh anggota sebagai tujuan primer dari kebijakan ekonomi.
(iii) Untuk memajukan stabilitas perdagangan, memelihara perjanjian perdagangan yang baik antar anggota, dan untuk menghindari depresiasi perdagangan kompetitif.
(iv) Untuk membantu penciptaan sistem pembayaran multilateral berdasarkan transaksi-transaksi lancar antar negara anggota dan dalam mengeliminasi batasan perdagangan luar negeri yang menghalangi perkembangan perdagangan dunia.
(v) Untuk memberikan keyakinan pada anggota dengan menyediakan sumber-sumber umum IMF pada mereka berdasarkan perlindungan yang cukup, sehingga dengan demikian memberikan kesempatan untuk mereka mengkoreksi penyimpangan penyesuaian dalam saldo pembayaran mereka tanpa menyortir ulang penilaian destruktif kemakmuran nasional atau internasional.
(vi) Berdasarkan hal di atas, untuk menyingkat waktu dan memendekkan ukuran disekulibrium saldo pembayaran internasional negara-negara anggota, IMF akan mendasarkan semua kebijakan dan keputusannya pada tujuan yang telah ditetapkan dalam pasal ini.
Pasal II
Keanggotaan
Ayat 1. Anggota Awal
Anggota awal IMF adalah mereka yang negaranya terwakili dalam Konferensi Moneter dan Finansial PBB (United Nations Monetary and Financial Conference) yang mana pemerintahan negara tersebut menerima keanggotaan sebelum 31 Desember 1945.
Ayat 2. Anggota Lainnya
Keanggotaan bersifat terbuka untuk negara-negara lain pada waktu dan persyaratan yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur. Persyaratan ini, termasuk syarat untuk sumbangan, akan didasarkan pada prisip yang sama yang diterapkan pada negara-negara lain yang telah dulu menjadi anggota.
Pasal III
Quota dan Sumbangan
Ayat 1. Quota dan pembayaran sumbangan
Setiap anggota akan ditetapkan quota yang tercantum dalam hak penarikan khusus. Quota seluruh anggota yang menerima keanggotaan sebelum 31 Desember 1945 ditentukan dalam Schedule A. Qouta angota lainnya akan ditetapkan oleh Dewan Gubernur. Sumbangan setiap anggota sesuai dengan besaran qoutanya dan akan dibayarkan penuh pada IMF dalam bentuk penyimpanan yang sesuai.
Ayat 2. Penyesuaian Quota
(a) Dewan Gubernur pada interval tidak lebih dari 5 tahun akan menyelenggarakan tinjauan umum, dan jika dianggap perlu mengajukan penyesuaian, terhadap quota para anggota. Dewan Gubernur juga dapat, jika dianggap sesuai, mempertimbangkan penyesuaian quota tertentu berdasarkan permintaan anggota yang bersangkutan jika sewaktu-waktu diperlukan.
(b) IMF dapat mengajukan kenaikan quota negara-negara anggota yang menjadi anggota pada tanggal 31 Agustus 1975 dengan pembagian quota mereka pada tanggal tersebut jumlah akumulasinya tidak melebihi jumlah yang dipindahkan berdasarkan ketentuan Pasal V, Ayat 12(f)(i) dan (j) dari account disbursement khusus pada account sumber umum.
(c) Delapan puluh lima persen mayoritas dari total voting diperlukan untuk perubahan quota.
(d) Quota suatu negara anggota tidak dapat diubah sebelum anggota tersebut menyetujui dan telah melaksanakan pembayaran kecuali pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan Ayat 3(b) pasal ini.
Ayat 3. Pembayaran ketika ada perubahan quota
(a) setiap negara anggota yang menyetujui kenaikan untuk quotanya berdasarkan Ayat 2(a) pasal ini akan, dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh IMF, membayar pada IMF dua pulu lima persen dari kenaikan pada hak penarikan khusus, tapi Dewan Gubernur dapat menetapkan bahwa pembayaran ini dapat dilakukan, diterapkan untuk hal yang sama pada seluruh anggota, secara keseluruhan atau sebagian dalam mata uang negara anggota lain yang telah ditetapkan, dengan persetujuan mereka, oleh IMF, atau dalam mata uang negara tersebut. Untuk negara non partisipan harus membayar dalam mata uang negara lain yang telah ditetapkan oleh IMF, dengan persetujuan mereka, pembagian dari kenaikan berdasarkan pada pembagian yang harus dibaarkan dalam hak penarikan khusus oleh partisipan. Saldo dari kenaikan tersebut akan dibayarkan oleh negara anggota dalam mata uang mereka. Sero IMF untuk mata uang negara-negara anggota tidak akan dinaikkan di atas level di mana mereka dikenakan biaya-biaya yang disebutkan dalam Pasal V, Ayat 8(b)(ii), sebagai hasil dari pembayaran oleh negara-negara anggota lainnya berdasarkan ketentuan ini.
(b) Setiap anggota yang menyetujui kenaikan dalam quotanya berdasarkan Ayat 2(b) pasal ini akan diharuskan untuk membayar pada IMF jumlah sumbangan sebesar kenaikan yang didapatnya.
(c) Jika suatu negara anggota menyetujui pengurangan pada quotanya, IMF, dalam jangka waktu enam puluh hari, membayar pada anggota tersebut sejumlah pengurangan qouta yang didapatnya. Pembayaran dilakukan dalam mata uang negara anggota tersebut dan untuk jumlah hak penarikan khusus atau mata uang negara anggota lainnya yang telah ditetapkan, dengan persetujuan mereka, oleh IMF dianggap perlu untuk menghindari penurunan sero IMF untuk mata uang tersebut di bawah quota yang baru, untuk situasi-situasi tertentu IMF dapat menurunkan sero mata uangnya di bawah quota baru dengan pembayaran pada anggota tersebut dalam mata uangnya sendiri.
(d) Tujuh puluh persen mayoritas suara dari total voting diperlukan untuk setiap keputusan berdasarkan poin (a) di atas, kecuali untuk penentuan jangka waktu dan mata uang berdasarkan ketentuan tersebut.
Ayat 4. Penggantian surat-surat berharga untuk mata uang
IMF akan menerima dari setiap anggota, dalam bagian dari mata uang negara anggota dalam account general resources yang mana berdasarkan penilaian IMF tidak diperlukan untuk operasi dan transaksi, notes atau obligasi lainnya yang diterbitkan oleh anggota atau penyimpanan yang ditetapkan oleh anggota berdasarkan Pasal XIII, Ayat 2, yang mana bersifat non-negotiable, tidak berbunga dan dibayarkan pada face valuenya berdasarkan permintaan dengan mengkredit account IMF dalam penyimpanan yang ditetapkan tersebut. Ayat ini akan diterapkan tidak hanya untuk mata uang yang disumbangkan anggota tapi juga untuk mata uang yang diterima atau jatuh tempo pada IMF dan untuk ditempatkan dalam account general resources.
Pasal IV
Kewajiban Mengenai Perubahan Perjanjian
Ayat 1. Kewajiban umum untuk anggota
Menyadari tujuan pokok dari sistem moneter internasional dalah untuk menyediakan media yang memudahkan perdagangan barang, jasa, dan modal antar negara, dan untuk mendapatkan perkembangan ekonomi, dan bahwa tujuan utama dalah meneruskan perkembangan yang baik berdasarkan syarat-syarat yang perlu untuk stabilitas ekonomi dan finansial, setiap anggota diqajibkan untuk bekerja sama dengan IMF dan anggota lainnya untuk membuat perjanjian perdagangan yang baik dan untuk memajukan sistem pertukaran yang stabil. Khususnya, setiap anggota harus:
(i) Berusaha penuh untuk mengarahkan kebijakan ekonomi dan finasialnya untuk tujuan menguatkan perkembangan ekonomi yang baik dengan stabilitas harga yang wajar, berdasarkan keadaan yang berlangsung;
(ii) mencari jalan untuk memajukan stabilitas dengan menguatkan keamanan berdasarkan kondisi ekonomi dan finansial dan sistem moneter yang tidak mengarah pada kekacauan;
(iii) menghindari manipulasi tingkat pertukaran atau sistem moneter internasional untuk menjaga saldo efektif dari penyesuaian pembayaran atau untuk mendapatkan keuntungan kompetitif yang bersifat curang dari anggota lainnya; dan
(iv) menjalankan kebijakan perdagangan sesuai dengan ketetapan pasal ini.
Ayat 2. Perubahan umum perjanjian
(a) setiap negara akan memberitahukan IMF, dalam jangka waktu tiga puluh hari setelah tanggal dari amandemen ke dua perjanjian ini, perjanjian perdagangan yang akan dilaksanakan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan ayat 1 dari pasal ini, dan segera memberikan pemberitahukan pada IMF mengenai perubahan dalam perjanjian ini.
(b) Berdasarkan sistem moneter internasional yang berlaku pada 1 Januari 1976, perjanjian perdagangan dapat memasukkan unsur (i) pemeliharaan oleh anggota nilai mata uangnya dalam hak penarikan khusus atau ukuran lainnya, selain emas, yang dipilih oleh anggota tersebut, atau (ii) perjanjian cooperatif yang mana anggota memeliharan nilai dari mata uangnya berdasarkan nilai dari mata uang negara-negara anggota lainnya, atau (iii) perjanjian perdagangan lainnya sesuai dengan keinginan anggota.
(c) Untuk menyesuaikan dengan perkembangan sistem moneter internasional, IMF, dengan delapan puluh lima persen mayoritas total suara dari voting, dapat membuat ketentuan untuk perjanjian perdagangan umum tanpa membatasi hak anggota untuk mengadakan perjanjian perdagangan sendiri berdasarkan tujuan IMF dan kewajiban pada ayat 1 pasal ini.
Ayat 3. Pengawasan terhadap perubahan perjanjian
(a) IMF akan mengawasi sistem moneter internasional untuk menjamin operasi yang efektif dan keinginan setiap anggota untuk kewajibannya pada ayat 1 pasal ini.
(b) untuk memenuhi fungsinya berdasarkan ketentuan (a) di atas, IMF akan menugaskan perusahaan pengawasan untuk kebijakan tingkat perdagangan negara-negara anggota, dan menerapkan prinsip yang spesifik sebagai pedoman anggota. Setiap anggota akan memberikan informasi yang diperlukan IMF untuk pengawasan tersebut, dan, jika diminta oleh IMF, akan mengkonsultasikan kebijakan nilai tukar. Prinsip yang diterapkan IMF akan sesuai dengan perjanjian kooperatif yang dibuat oleh anggota utuk memlihara nilai mata uang mereka sehubungan dengan tujuan dari IMF dan Ayat 1 pasal ini. Prinsip-prinsip ini akan mengacu pada kebijakan sosial dan politik domestik dari negara-negara anggota, dan dalam menerapkan perinsip tersebut IMF akan diterapkan berdasarkan keadaan yang dialami setiap anggota.
Ayat 4. Nilai Par
IMF dapat menetapkan, berdasarkan delapan puluh lima persen mayoritas dari total suara dalam voting, persyaratan ekonomi internasional yang mengijinkan perkenalan sistem perjanjian perdagangan yang luas berdasarkan pada nilai par yang stabil tapi dapat disesuaikan. IMF akan membuat ketetapan pada berdasarkan pada stabilitas ekonomi dunia, dan untuk tujuan ini akan memperhatikan pergerakan harga dan tingkat ekspansi ekonomi negara anggota. Ketetapan tersebut akan dibuat dengan memfokuskan pada evolusi sistem moneter internasional, dengan referensi pada sumber likuiditas, dan, untuk memastikan operasi yang efektif dari sistem nilai par, untuk perjanjian di mana ke dua anggota berada dalam keadaan surplus dan defisit dalam neraca pembayaran mereka untuk mengambil segera, tindakan yang efektif dan simetris untuk menyesuaikan, dan tindakan intervensi dan perlakuan ketidaksesuaian. Dalam membuat ketetapan tersebut, IMF akan memberikan kepada anggota ketentuan-ketentuan yang diterapkan dalam Schedule C.
Ayat 5. Pemisahan mata uang dalam wilayah negara anggota
(a) tindakan oleh suatu negara anggota berdasarkan mata uangnya dalam Pasal ini akan dianggap perlu untuk diterapkan pada mata uang terpisah untuk semua wilayah berdasarkan negara tersebut telah menerima perjanjian ini berdasarkan Pasal XXXI, Ayat 2(g) secuali jika negara tersebut menyatakan bahwa tindakannya berhubungan dengan mata uang di kota besar, atau satu atau lebih mata uang terpisah atau pada mata uang kota besar dan satu atau lebih mata uang lainnya yang terpisah.
(b) tindakan oleh IMF berdasarkan Pasal ini akan dianggap perlu untuk dihubungkan pada semua mata uang suatu negara yang disebutkan dalam (a) di atas kecuali jika ditetapkan berbeda oleh IMF.
Pasal V
Pelaksanaan Operasi dan Transaksi IMF
Ayat 1. Agen-agen yang berkaitan dengan IMF
Setiap anggota akan berhubungan dengan IMF melalui badan keuangannya (treasury), bank sentral, penstabilisasian dana, atau melalui agen fiskal lainnya, dan IMF juga berhubungan hanya dengan atau melalui badan yang sama.
Ayat 2. Batasan untuk operasi dan transaksi IMF
(a) kecuali dari yang telah ditentukan dalam perjanjian ini, transaksi IMF akan dibatasi untuk tujuan menyuplai anggota, berdasarkan inisiatif negara tersebut, dengan hak penarikan khusus atau mata uang negara anggota lain dalam general resources IMF, yang mana akan diadakan alam account general resources, dalam pertukaran mata uang negara yang diinginkan untuk dibuat.
(b) jika diminta, IMF dapat memutuskan untuk memberikan pelayanan finasial dan teknis, termasuk pengadministrasian sumber-sumber yang diberikan oleh negara anggota, susai engan tujuan dari IMF. Operasi yang termasuk pemberian pelayanan finansial tersebut tidak ditanggung oleh IMF. Pelayanan dalam sub bagian ini tidak memberikan kewajiban pada suatu negara anggota tanpa persetujuan darinya terlebih dahulu.
Ayat 3. Persyaratan untuk menjalankanpenggunaan general resources IMF
(a) IMF akan menerapkan kebijakan-kebijakan untuk penggunaan general resourcesnya, termasuk kebijakan untuk perjanjian yang bersifat stand-by atau perjanjian lainnya, dan menerapkan kebijakan-kebijakan khusus untuk masalah neraca pembayaran khusus, yang akan membantu anggota untuk memecahkan masalah neraca pembayaran mereka sesuai dengan ketentuan perjanjian ini dan juga untuk membuat perlindungan yang cukup untuk penggunaan sementara dari general resources.
(b) suatu negara anggota berhak untuk membeli mata uang negara anggota lain dari IMF sebagai penukar dari jumlah yang sama besarnya dengan mata uangnya sendiri berdasarkan persyaratan berikut:
(i) penggunaan general resources IMF oleh negara anggota tersebut sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang ditentukan dalam perjanjian ini;
(ii) anggota tersebut perlu melakukan pembelian tersebut dikarenakan oleh neraca pembayarannya atau posisi cadangannnya atau perkembangan cadangan tersebut;
(iii) tujuan untuk pembelian tersebut harus untuk pembelian trache cadangan, atau yang tidak mempengaruhi sero IMF dari pembelian mata uang anggota di atas 200% dari quotanya;
(iv) IMF tidak menyatakan sebelumnya dalam Ayat 5 pasal ini, Pasal VI, Ayat 1, atau Pasal XXVI, Ayat 2(a) bahwa anggota yang berkeinginan untuk melakukan pembelian tidak dibolehkan untuk menggunakan general resources IMF.
(c) IMF akan mempelajari permintaan pembelian untuk menentukan apakah pembelian tersebut sesuai dengan ketentuan perjanjanjian ini dan kebijakan yang diterapkan di dalamnya, dengan syarat permintaan untuk pembelian tranche cadangan tidak akan dikenakan perlakuan ini.
(d) IMF akan menetapkan kebijakan dan prosedur untuk pemilihan mata uang yang akan dijual yang mana diperhatikan, dalam konsultasi dengan anggota, neraca pembayaran dan posisi cadangan anggota dan perkembangan pasar perdagangan, sebagaimana juga keinginan untuk memajukan posisi saldo IMF, dengan syarat jika anggota mengajukan pembelian mata uang negara anggota lain karena berharap untuk mendapatkan jumlah yang sama untuk mata uangnya sendiri yang ditawarkan oleh anggota lain, negara tersebut berhak untuk membeli mata uang negara anggota lainnya kecuali IMF telah memberikan pemberitahuan berdasarkan Pasal VII, Ayat 3 bahwa sero yang dimilikinya menipis.
(e) (i) setiap anggota akan memastikan neraca dari mata uang yang dibelinya dari IMF seimbang dengan mata uang yang tersedia untuk digunakan atau dapat diutukarkan pada saat pembelian untuk mata uang yang dapat digunakan bebas pada nilai tukar antara dua mata uang tersebut sebanding dengan ilai tukar antar mereka berdasarkan Pasal XIX, Ayat 7(a)
(ii) setiap anggota yang mata uangnya dibeli dari IMF atau yang diterima sebagai penukar untuk mata uang yang dibeli dari IMF akan bekerja sama dengan IMF dan anggota lainnya untuk menyeimbangkan mata uang tersebut untuk ditukarkan, pada saat pembelian, untuk digunakan oleh anggota lainnya.
(iii) pertukaran berdasarkan poin (i) di atas untuk mata uang yang tidak dapat digunakan dengan bebas akan dibuat oleh anggota yang mata uangnya dibeli kecuali jika anggota tersebut dan anggota yang membeli menyetujui untuk menjalankan prosedur lain.
(iv) Anggota yang membeli dari IMF mata uang anggota lain yang dapat digunakan bebas dan berniat untuk menukarnya pada saat pembelian untuk mata uang lainnya akan membuat pertukaran dengan anggota lain jika diminta oleh anggota tersebut. Pertukaran akan dilakukan terhadap mata uang yang daat digunakan bebas yang dipilih oleh anggota lain pada nilai tukar berdasarkan poin (i) di atas.
(f) berdasarkan kebijakan dan prosedur yang dibuat, IMF dapat menyetujui untuk menyediakan partisipan yang melakukan pembelian berdasarkan ayat ini dengan hak penarikan khusus selain dari mata uang negara anggota lainnya.
Ayat 4. Pengabaian persyaratan
IMF dapat berdasarkan kebijakannya, dan untuk melindungi kepentingannya, mengabaikan persyaratan yang sebagaimana ditetapkan dalam Ayat 3(b)(iii) dan (iv) pasal ini, khususnya pada kasus ketika anggota yang menghindari penggunaan secara terus menerus atau dalam jumlah besar general resources IMF. Dalam melakukan pengabaian tersebut akan mempertimbangkan persyaratan periodik atau persyaratan khusus untuk anggota yang meminta pengabaian. IMF akan mempertimbangkan keinginan anggota untuk berjanji sebagai jaminan keamanan aset yang dapat diterima yang memiliki nilai cukup dalam pandangan IMF untuk melindungi kepentingannya dan dapat mensyaratkan pengabaian perjanjian untuk keamanan terhadap jaminan tersebut.
Ayat 5. Tidak dapat menggunakan general resources IMF
Jika dalam pandangan IMF suatu negara anggota menggunakan general resources di luar dari cara yang ditetapkan oleh IMF akan dikirimkan laporannya kepada anggota tersebut dengan disertakan jangka waktu untuk menjawabnya. Setelah memberikan laporan tersebut, IMF dapat membatasi penggunaan general resources anggota tersebut. Jika tidak ada jawaban terhadap laproan tesebut, atau jika jawaban yang didapat tidak memuaskan, IMF dapat terus membatasi pemakaian general resources atau setelah memberikan pemberitahuan kepada anggota, menyatakan anggota tersebut tidak dapat lagi menggunakan general resources IMF.
Ayat 6. Pembelian dan penjualan lainnya dari hak penarikan khusus oleh IMF
(a) IMF dapat menerima hak penarikan khusus yang ditawarkan oleh partisipan dlam melakukan pertukaran untuk jumlah yang sama dari mata uang-mata uang anggota lainnya.
(b) IMF dapat menyediakan untuk partisipan, berdasarkan permintaannya, dengan hak penarikan khusus untuk jumlah yang sama dari mata uang negara-negara anggota lainnya. Sero IMF untuk mata uang suatu negara anggota tidak akan bertambah sebagai hasil dari transaksi-transaksi ini di atas level yang mana berdasarkan Ayat 8(b)(ii) pasal ini.
(c) mata uang yang diterima atau disediakan oleh IMF berdasarkan ayat ini kan dipilih berdasarkan kebijakan yang dijadikan pertimbangan yaitu prinsip ayat 3(d) atau 7(i) pasal ini. IMF dapat masuk ke dalam transaksi berdasarkan ayat ini jika anggota yang mata uangnya diterima atau disediakan menyetujui penggunaan mata uangnya.
Ayat 7. Pembelian kembali mata uang oleh anggota IMF
(a) anggota berhak untuk melakukan pembelian kembali sero IMF untuk mata uangnya berdasarkan Ayat 8(b) pasal ini.
(b) anggota yang melakukan pembelian berdasarkan Ayat 3 pasal ini diharapkan, sebagaimana neraca pembayaran dan posisi cadangannya membaik, membeli kembali sero IMF terhadap mata uangnya dari pembelian yang dilakukan dan berdasarkan ketentuan Ayat 8(b) pasal ini. Anggota membeli kembali sero ini jika, berdasarkan kebijakan untuk pembelian kembali dan konsultasi dengan anggota tersebut, IMF memutuskan bahwa anggota tersebut harus membeli kembali karena perkembangan neraca pembayaran dan posisi cadangannya.
(c) Anggota yang telah melakukan pembelian sesuai dengan Ayat 3 pasal ini akan membeli kembali sero IMF terhadap mata uangnya dari pembelian yang dilakukan dan berdasarkan Ayat 8(b) pasal ini tidak kurang dalam lima tahun dari tanggal pembelian sebelumnya. IMF dapat menetapkan pembelian kembali dilakukan anggota dengan cara mengangsur dalam jangka waktu tiga tahun dan berakhir lima tahun setelah tanggal pembelian. IMF, dengan delapan puluh lima persen mayoritas suara, dapat mengubah jangka waktu untuk pembelian kembali berdasarkan sub bagian ini, dan jangka waktu yang dapat diterapkan kepada semua anggota.
(d) IMF, dengan delapan puluh lima persen mayoritas suara voting, dapat menerapkan jangka waktu selain dari yang telah ditetapkan di atas sesuai dengan poin (c) di atas, yang berlaku sama untuk semua anggota, untuk pembelian kembali sero mata uang yang dimiliki IMF berdasarkan kebijakan khusus dalam penggunaan general resourcesnya.
(e) Suatu negara anggota membeli kembali, sesuai dengan kebijakan yang diterapkan IMF berdasarkan tujuh puluh persen mayoritas total suara voting, sero IMF untuk mata uang tersebut tidak diperoleh sebagai hasil dari pembelian dan dikenakan perlakuan sesuai yang ditentukan dalam Ayat 8(b)(ii) pasal ini.
(f) Keputusan yang ditentukan berdasarkan kebijakan penggunaan general resources IMF bahwa jangka waktu pembelian kembali sesuai dengan ketentuan (c) atau (d) di atas tidak lewat dari tanggal efektif keputusan tersebut berdasarkan kebijakan tersebut akan diterapkan hanya pada sero yang diperoleh IMF.
(g) IMF, berdasarkan permintaan suatu negara anggota, dapat menunda tanggal pelaksanaan pembelian kembali obligasi, tetapi tidak melewati waktu maksimum yang ditetapkan dalam (c) atau (d) di atas atau berdasarkan kebijakan yang diterapkan IMF sesuai dengan ketetentuan (e) di atats, kecuali jika diputuskan, lewat tujuh puluh mayoritas total suara voting, bahwa jangka waktu yang lebih panjang untuk pembelian kembali yang mana sesuai dengan penggunaan sementara general resources IMF disetujui karena pelaksanaan pada tanggal jatuh tempo akan memberatkan anggota.
(h) Kebijakan IMF berdasarkan Ayat 3 (d) pasal ini dapat merupakan tambahan kebijakan sesuai dengan di mana IMF dapat memutuskan setelah berkonsultasi dengan anggota sesuai dengan Ayat 3(b) pasal ini bahwa sero mata uang anggota tersebut yang belum dibeli kembali berdasarkan ketentuan Ayat 7, tanpa prasangka pada tindakan apapun IMF dapat memberikan kuasa untuk dilaksanankan tanpa ketentuan lain dari perjanjian ini.
(i) Semua pembelian kembali berdasarkan Ayat ini akan dilaksanakan dengan hak penarikan khusus atau dengan mata uang anggota lain yang ditentukan oleh IMF. IMF akan menerapkan kebijakan dan prosedur berdasarkan prinsip Ayat 3(d) pasal ini. Sero IMF untuk mata uang negara yang digunakan untuk pembelian kembali tidak akan meningkat di atas level karena pembelian di atas dimana akan dikenakan ketentuan berdasarkan Ayat 8(b)(ii) pasal ini.
(j) (i) jika mata uang negara yang ditentukan IMF berdasarkan (i) di atas bukan merupakan mata uang yang dapat dipergunakan dengan bebas, anggota tersebut harus meyakinkan pembelian kembali anggota dapat berlaku pada saat pembelian kembali dalam pertukaran mata uang yang dapat digunakan bebas yang dipilih oleh anggota yang mata uangnya telah ditentukan. Pertukaran mata uang berdasarkan ketetnuan ini akan dilaksanakan ketika nilai tukar dua mata uang tersebut sesuai dengan nilai tukar antara mereka pasa ketentuan Pasal XIX, Ayat 7(a)
(ii) setiap anggota yang mata uangnya ditentuka oleh IMF untuk pembelian kembali akan bekerja sama dengan IMF dan pembelian kembali lainnya.
(iii) pertukaran yang dilakukan berdasarkan poin (j)(i) dibuat dengan anggota yang mata uangnya ditetapkan kecuali jika anggota tersebut dan anggota pembeli kembali menyetujui prosedur lain.
(iv) Jika anggota yang melakukan pembelian kembali menginginkan, pada saat pembelian kembali, mata uang yang dapat digunakan dengan bebas yang ditentukan IMF sesuai dengan (i) dapat, jika diinjinkan oleh anggota lain, menerima dari mata uang dari anggota tersebut pada nilai tukar yang ditentukan pada (j)(i) di atas. IMF dapat menerapkan peraturan mata uang yang dapat digunakan bebas dalam penukaran.
Ayat 8. Biaya-biaya
(a) (i) IMF akan memungut biaya service pada pembelian yang dilakukan oleh anggota yang memiliki hak penarikan khusus atau mata uang anggota lain yang berada dalam account general resources sebagai penukar dari mata uangnya sendiri, dengan syarat IMF dapat membebankan biaya service yang lebih rendah pada pembelian cadangan trache dari pembelian lainnya. Biaya service pada pembelian cadangan tranche tidak melebihi setengah dari satu persen.
(ii) IMF dapat membebankan biaya untuk perjanjian yang sedang berjalan atau semacamnya. IMF dapat memutuskan bahwa biaya untuk satu perjanjian akan dibuat diluar dari biaya service yang dibebankan berdasarkan (i) di atas untuk pembelian-pembelian berdasarkan perjanjian tersebut.
(b) IMF membebankan biaya pada saldo rata-rata harian mata uang anggota yang berada dalam account general resources sampai pada taraf bahwa mereka
(i) telah diperoleh berdasarkan kebijakan sesuai dengan pengecualian dalam Pasal XXX(c), atau
(ii) melebihi jumlah quota anggota setelah dikurangi saldo yang disebutkan dalam (i) di atas.
Tarif biaya biasanya naik pada interval sepanjang periode saldo.
(c) jika anggota gagal untuk melakukan pembelian kembali sesuai dengan ketentuan Ayat 7 pasal ini, IMF, setelah berkonsultasi dengan anggota tentang pengurangan sero IMF untuk mata uangnya, dapat membebankan biaya tersebut pada sero mata uang anggota yang seharusnya dibeli kembali bilamana dianggap perlu.
(d) tujuh puluh persen mayoritas total suara voting diperlukan untuk memutuskan tarif biaya (a) dan (b) di atas, yang mana akan berlaku sama untuk semua anggota, dan sesuai dengan ketentuan (c) di atas.
(e) anggota akan membayar semua biaya yang dikenakan dalam hak penarikan khusus, dengan syarat bahwa dalam keadaan tertentu IMF dapat membolehkan anggota untuk membayar biaya dalam mata uang anggota lain yang ditetapkan oleh IMF atau dalam mata uang mereka sendiri, setelah dikonsultasikan terlebih dahulu. Sero IMF untuk mata uang suatu negara anggota karena pembayaran oleh anggota lain berdasarkan ketentuan ini tidak akan meningkat di atas level di mana mereka dikenakan biaya berdasarkan ketetentuan dalam (b)(ii) di atas.
Ayat 9. Pemberian Upah dan Gaji
(a) IMF akan membayarkan upah dan gaji sejumlah persentase quota yang ditetapkan dalam (b) atau (c) berikut melewati saldo rata-rata harian mata uang anggota yang berada dalam account general resources selai dari saldo yang diperoleh berdasarkan ketentuan yang dikenai pengecualian sesuai dengan Pasal XXX(c). Tarif upah dan gaji, yang akan ditentukan oleh IMF berdasarkan tujuh puluh persen mayoritas total suara voting, akan dikenakan sama untuk semuan anggota dan tidak akan melebihi dari, lebih kurang dari 4/5 suku bunga yang ditetapkan dalam Pasal XX, Ayat 3. Dalam menentukan tarif upah dan gaji, IMF akan mempertimbangkan tarif biaya yang ditentukan dalam Pasal V, Ayat 8(b).
(b) Persentase quota yang diterapkan untuk tujuan (a) di atas adalah sebagai berikut:
(i) untuk setiap anggota yang masuk sebelum amandemen kedua dari perjanjian ini, persentase quota adalah tujuh puluh lima persen dari quota mereka pada tanggal amandemen ke dua perjanjian ini, dan untuk setiap anggota yang masuk setelah tanggal amandemen ke dua perjanjian ini, persentase quota dihitung dengan membagi jumlah total sesuai dengan perentase quota yang diterapkan pada anggota lainnya pada tanggal mereka masuk menjadi anggota dengan anggota lainnya pada tanggal yang sama; ditambah
(ii) jumlah yang telah dibayarkan kepada IMF dalam mata uang atau hak penarikan khusus berdasarkan Pasal III, Ayat 3(c) sejak tanggal penerapan untuk ketetentuan (b)(i) di atas.
(c) IMF, dengan tujuh puluh lima persen mayoritas total suara voting, dapat menaikkan persentase quota terakhir anggota untuk tujuan (a) di atas dengan cara:
(i) persentase, tidak melebihi satu persen, yang akan dikenakan untuk setiap anggota dengan kriteria untuk semua anggota, atau
(ii) seratus persen untuk semua anggota.
(d) Pembayaran upah dan gaji akan dibayarkan dalam hak penarikan khusus, dengan syarat pembayarannya dapat dilakukan dalam mata uangnya sendiri yang diputuskan oleh IMF atau anggota.
Ayat 10. Penghitungan
(a) Nilai dari aset IMF yang berada dalam account departemen umum (general department) akan disebutkan dalam syarat-syarat hak penarikan khusus.
(b) Semua penghitungan yang berhubungan dengan mata uang anggota untuk tujuan menerapkan ketentuan perjanjian ini, kecuali Pasal IV dan Schedule C, berdasarkan tarif accont IMF untuk mata uang tersebut sesuai dengan ketentuan Ayat 11 pasal ini.
(c) Penghitungan utuk menentukan jumlah mata uang yang berhubungan dengan quota untuk tujuan menerapkan ketetentuan perjanjian ini tidak termasuk mata uang yang berada dalam account pengeluaran khusus (special disbursement account) atau account investasi.
Ayat 11. Pemeliharaan nilai
(a) Nilai dari mata uang para anggota yang berada dalam account general resources akan dipelihara dalam syarat-syarat hak penarikan khusus sesuai dengan nilai tukar berdasarkan Pasal XIV, Ayat 7(a).
(b) Penyesuaian untuk sero IMF terhadap mata uang anggota sesuai dengan ayat ini akan dibuat pada waktu penggunaan mata uang tersebut dalam operasi atau transaksi antara IMF dengan anggota lain dan pada saat lain berdasarkan keputusan IMF atau permintaan anggota. Pembayaran kepada atau oleh IMF untuk penyesuaian akan dilakukan dalam waktu yang wajar, sebagaimana ditentukan oleh IMF, setelah tanggal penyesuaian, dan pada waktu lain yang diminta oleh anggota.
Ayat 12. Operasi dan transaksi lainnya
(a) IMF akan mengacu semua kebijakan dan keputusannya berdasarkan ayat ini dengan tujuan yang ditetapkan dalam Pasal VII, Ayat 7 dan dengan tujuan menghindari manajemen harga, atau penciptaan harga tetap, dalam pasar emas.
(b) Keputusan IMF untuk menjalankan operasi atau transaksi sesuai dengan ketentuan (c), (d), dan (e) di bawah akan dibuat berdasarkan delapan puluh lima persen mayoritas total suara voting.
(c) IMF dapat menjual emas untuk mata uang suatu anggota setelah berkonsultasi dengan anggota untuk mata uang yang emasnya dijual, dengan syarat sero IMF untuk mata uang anggota yang berada dalam account general resources tidak bertambah dengan penjualan tersebut di atas level di mana mereka akan dikenakan biaya berdasarkan Ayat 8(b)(ii) pasal ini tanpa persetujuan, dan dengan syarat, berdasarkan permintaan anggota, IMF pada saat penjualan akan menukarkankan untuk mata uang anggota lainnya bagian dari mata uang yang diterima untuk menghindari kenaikan tersebut. Penukaran untuk mata uang anggota lainnya akan dilakukan etelah melakukan konsultasi dengan anggota tersebut, dan tidak menambah sero IMF untuk mata uang anggota tersebut di atas level yang mana dikenakan ketentuan Ayat 8(b)(ii) pasal ini. IMF akan menerapkan kebijakan dan prosedur sesuai dengan Ayat 7(i) pasal ini. Penjualan berdasarkan ketentuan ini untuk anggota akan dilakukan pada harga yang disetujui untuk setiap transaksi dengan dasar harga pasar.
(d) IMF dapat menerima pembayaran dari anggota dalam bentuk emas selain dari hak penarikan khusus atau mata uang dalam operasi atau transaksi berdasarkan perjanjian ini. Pembayaran kepada IMF berdasarkan ketentuan ini akan dilaksanakan pada harga yang disetujui untuk setiap operasi atau transaksi dengan dasar harga pasar.
(e) IMF dapat menjual emas yang ada padanya pada tanggal amandemen kedua dari perjanjian ini kepada anggota yang masuk pada tanggal 31 Agustus 1975 dan setuju untuk membeli, dengan pembagian quota mereka pada tanggal tersebut. Jika IMF bermaksud untuk menjual emas berdasarkan (c) di atas untuk tujuan (f)(ii) di bawah, dapat menjual kepada setiap anggota yang detuju untuk membeli pembagian emas tersebut yang mana, jika terjual berdasarkan ketentuan (c) di atas, akan mengakibatkan kelebihan yang dapat didistribusikan padanyanya berdaaarkan ketentuan (f)(iii) di bawah ini. Emas yang akan dijual berdasarkan ketentuan ini kepada anggota yang dinyatakan tidak dapat menggunakan general resources IMF sesuai dengan ketetentuan Ayat 5 pasal ini akan dapat dibelinya ketika pernyataan tidak dapat menggunakan general resources tersebut berakhir, kecuali jika berdasarkan keputusan IMF dapat dipercepat. Penjualan emas kepada anggota berdasarkan sub bagian (e) akan dilakukan dengan penukaran untuk mata uangnya dan pada harga pada saat penjualanpada satu hak penarikan khusus per 0,888671 gram emas berkualitas baik.
(f) Kapanpun berdasarkan ketetentua (c) di atas IMF menjual emas yang ada padanya pada tanggal amandemen kedua perjanjian ini, jumlah dari hasil pada saat penjualan pada satu hak penarikan khusus per 0,888671 gram emas berkualitas baik akan ditempatkan dalam account general resources dan, kecuali IMF memutuskan sebaliknya berdasarkan ketentuan (g) di bawah ini, kelebihan yang ada akan ditempatkan ke dalam account pengeluaran khusus. Asset-aset yang berada dalam account pengeluaran khusus akan dibuat secara terpisah dari accout lainnya dalam departemen umum, dan dapat digunakan setiap waktu:
(i) untuk melakukan pemindahan pada account general resources untuk penggunaan mendesak dalam operasi dan transaksi yang disahkan dengan ketentuan perjanjian ini di luar dari ayat ini;
(ii) untuk operasi dan transaksi yang tidak ditentukan dalam perjanjian ini tapi sesuai dengan tujuan IMF. Berdasarkan sub bagian (f)(ii) neraca pembantu pembayaran dapat dibuat dengan syarat-syarat untuk anggota yang berkembang dalam keadaan yang sulit, dan untuk tujuan ini IMF akan mempertimbangkan tingkat pendapatan per kapita;
(iii) untuk pembagian pada anggota berkembang tersebut yang masuk pada tanggal 31 Agustus 1975, dengan pembagian quota mereka pada tanggal tersebut, sebagian dari aset yang diputuskan IMF untuk digunakan untuk tujuan dari bagian (ii) di atas sesuai dengan pembagian quota anggota ini pada tanggal pembagian untuk total quota seluruh anggota pada tanggal yang sama, dengan syarat penyebaran berdasarkan ketentuan ini kepada anggota yang telah dinyatakan tidak dapat menggunakan general resources IMF berdasarkan Ayat 5 Pasal ini akan dilakukan setelah pernyataan tersebut dinyatakan berakhir, kecuali jika IMF memutuskan untuk melakukan pembagian lebih cepat.
Keputusan untuk mengguanakan aset sesuai dengan ketentuan (i) di atas, akan dibuat berdasarkan tujuh puluh persen mayoritas total suara voting, dan keputusan berdasarkan ketentuan (ii) dan (iii) di atas akan dibuat berdasarkan delapan puluh lima persen mayoritas total suara voting.
(g) IMF dapat memutuskan, dengan delapan puluh lima persen mayoritas total suara voting, untuk memindahkan sebagian dari kelebihan yang didapat dari ketentuan (f) di atas kepada account investasi untuk penggunaan sesuai dengan ketentuan Pasal XII, Ayat 6(f).
(h) Penundaan penggunaan yang ditentukan dalam (f) di atas, IMF menginvestasikan mata uang anggota yang ada dalam account pengeluaran khusus ke dalam obligasi marketable anggota tersebut atau dalam obligasi marketable organisasi finansial internasional. Pendapatan dari investasi dan bunga yang diterima berdasarkan ketentuan (f)(ii) di atas akan ditempatkan ke dalam account pengeluaran khusus. Investasi tidak akan dilakukan di luar persetujuan anggota yang mata uangnya digunakan untuk investasi tersebut. IMF akan hanya akan berinvestasi ke dalam obligasi satuan hak penarikan khusus atau dalam mata uang yang digunakan untuk investasi.
(i) Account general resources akan dibayarkan kembali dari waktu ke waktu berdasarkan pengeluaran administrasi account pengeluaran khusus yang dibayarkan dari account general resources lewat transfer dari acount pengeluaran khusus dengan dasar penghitungan yang wajar dari pengeluaran tersebut.
(j) Account pengeluaran khusus akan dihentikan pada waktu likuidasi IMF dan dapat dihentikan sebelum likuidasi IMF dengan tujuh puluh persen mayoritas total suara voting. Berdasarkan penghentian account tersebut dikarenakan likuidasi IMF, aset dalam account ini akan dibagikan berdasarkan ketentuan Schedule K. Penghentian account berdasarkan sebelum likuidasi IMF, aset account ini akan dipindahkan ke dalam account general resources untuk penggunaan mendesak dalam operasi dan transaksi IMF. IMF, lewat tujuh puluh persen mayoritas total suara voting dapat menerapkan peraturan untuk administrasi account pengeluaran khusus.
Pasal VI
Pemindahan Modal
Ayat 1. Penggunaan general resources IMF untuk pemindahan modal
(a) Suatu negara anggota tidak dapat menggunakan general resources untuk memenuhi atau membantu pengeluaran keluar modal yang besar sebagaimana ditentukan dalam Ayat 2 pasal ini, dan IMF dapat meminta anggota untuk melakukan pengawasan untuk mencegah penggunaan general resources IMF. Jika, setelah menerima permintaan tersebut, anggota tidak gagal untuk melakukan pengawasan yang baik, IMF dapat menyatakan anggota tersebut tidak dapat menggunakan general resources IMF.
(b) Ayat ini tidak mempertimbangkan:
(i) mencegah penggunaan general resources IMF untuk transaksi modal dalam jumlah yang dibutuhkan untuk ekspansi ekspor atau dalam perdagangan, perbankan, atau bisnis lainnya, atau
(ii) pengaruh pergerakan modal yang mana di luar sumber anggota sendiri, tapi anggota menjalankan pergerakan modal tersebut sesuai dengan tujuan IMF.
Ayat 2. Ketentuan Khusus untuk pemindahan modal
Suatu negara anggota berhak untuk melakukan pembelian tranche cadangan untuk memenuhi pemindahan modal.
Ayat 3. Pengawasan pemindahan modal
Anggota dapat melakukan pengawasan yang diperlukan untuk mengatru pergerakan modal internasional, namun tidak dapat menjalankan pengawasan ini dengan cara yang akan membatasi pembayaran untuk transaksi lancar atau yang akan menunda pemindahan dana dalam penyelesaian kewajiban, kecuali yang ditetapkan dalam Pasal VII, Ayat 3(b) dan Pasal XIV, ayat 2.
Pasal VII
Pengisian ulang dan Kekurangan Mata Uang
Ayat 1. Ukuran untuk mengisi kembali sero mata uang IMF
IMF dapat, jika dianggap perlu untuk mengisi kembali sero mata uang suatu negara anggota dalam general resources. Account pengisian ulang dan kekurangan mata uang diperlukan dalam hubungannya dengan transaksi-transaksi, dapat mengambil langkah-langkah berikut:
(i) mengajukan pada anggota, berdasarkan pada syarat-syarat yang disetujui kedua belah pihak, meminjamkan mata uangnya pada IMF atau bahwa, dengan persetujuan anggota, IMF meminjam mata uang tersebut dari sumber lain di dalam atau di luar wilayah negara anggota yang bersangkuta, tapi anggota tidak berkewajiban untuk memberikan pinjaman kepada IMF atau menyetujui pemberian pinjaman mata uangnya oleh IMF dari sumber lain;
(ii) mewajibkan anggota, jika merupakan partisipan , untuk menjual mata uangnya pada IMF untuk hak penarikan khusus dalam account general resources, berdasarkan Pasal XIX, Ayat 4. Dalam mengisi kembali dengan hak penarikan khusus, IMF membayar sesuai dengan prinsip yang dibuat berdasarkan Pasal XIX, Ayat 5.
Ayat 2. Kelangkaan umum mata uang
Jika IMF melihat kelangkaan mata uang tertentu sedang berlangsung, IMF dapat memberitahukan anggota dan menerbitkan laporan yang melaporkan tentang kelanggkaan tersebut dan memberikan saran untuk menghentikannya. Perwakilan anggota yang mata uangnya mengalami kelangkaan turut serta dalam mempersiapkan laporan tersebut.
Ayat 3. Kelangkaan sero mata uang IMF
(a) Jika terlihat jelas oleh IMF bahwa permintaan untuk mata uang anggota menyulitkan keadaan IMF untuk menyediakan mata uang tersebut, IMF, dengan atau tidak membuat laporan sebagaimana yang disebutkan dalam Ayat 2 di atas, akan menyatakan bahwa mata uang tersebut langka dan kemudian membagi rata sisa yang ada dan menambah persediaan pada mata uang yang langka berdasarkan pada kebutuhan relatif anggota, situasi ekonomi internasional pada umumnya, dan pertimbangan-pertimbangan lain yang berhubungan dengannya. IMF juga akan menerbitkan laporan mengenai tindakan tersebut.
(b) Pernyataan resmi berdasarkan (a) di atas akan dijalankan sebagai pengesahan pada suatu anggota, setelah berkonsultasi dengan IMF, secara sementara untuk menentukan batasan kebebasan untuk operasi pertukaran dalam mata uang yang langka. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal IV dan Schedule C, anggota akan memiliki daerah hukum secara penuh dalam menentukan sifat batasan tersebut, tapi batasan tersebut tidak dapat membatasi lebih dari yang diperlukan untuk membatasi permintaan terhadap mata uang yang langka yang disediakan, atau ditambahkan, anggota yang bersangkutan, dan akan di simpan dan dipindahkan sesuai dengan situasi yang berlangsung.
(c) Pengesahan berdasarkan ketentuan (b) di atas akan habis masa berlaku ketika IMF secara resmi menyatakan mata uang yang bersangkutan tidak lagi mengalami kelangkaan.
Ayat 4. Pengadministrasian batasan
Setiap anggota yang dikenakan batasan sehubungan dengan mata uang anggota lain berdasarkan ketetentuan Ayat 3(b) Pasal ini akan memberikan pertimbangan penuh pada perwakilan anggota mengenai pengadministrasian batasan tersebut.
Ayat 5. Pengaruh perjanjian internasional lain pada batasan
Anggota setuju untuk tidak mencabut kewajiban dari perjanjian yang dibuat dengan anggota lain sebelum perjanjian ini dengan cara yang mencegah pelaksanaan dari ketentuan Pasal ini.
Pasal VIII
Kewajiban Umum Anggota
Ayat 1. Perkenalan
Sebagai tambahan pada kewajiban berdasarkan pasal lain dari perjanjian ii, setiap anggota melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam pasal ini.
Ayat 2. Penghindaran batasan pada pembayaran lancar
(a) Berdasarkan pada ketetentuan Pasal VII, Ayat 3(b) dan Pasal XIV, Ayat 2, anggota tidak dapat, tanpa persetujuan dari IMF, menentukan batasan dalam melakukan pembayaran dan pemindahan dana untuk transaksi-transaksi lancar internasional.
(b) Pertukaran kontrak yang melibatkan mata uang negara anggota manapun dan yang berlawanan dengan pengawasan peraturan pertukaran anggota tersebut yang dilakukan atau dilaksanakan sesuai dengan perjanjian ini tidak dapat dijalankan dalam wilayah negara anggota. Sebagai tambahan, anggota dapat, dengan persetujuan mutual, bekerja sama dalam bentuk untuk tujuan membuat peraturan pengawasan pertukaran antar anggota lebih efektif, dengan syarat bentuk dan peraturan tersebut sejalan dengan perjanjian ini.
Ayat 3. Penghindaran perlakuan diskriminasi mata uang
Anggota tidak akan menjalankan, atau mengijinkan agen fiskal yang berhubungan dengan Pasal V, Ayat 1 untuk terlibat dalam, perjanjian diskriminasi mata uang atau perlakuan mata uang ganda, baik di dalam maupun di luar margin yang ditetapkan dalam Pasal IV atau Schedule C, kecuali yang disetujui dalam perjanjian ini atau oleh IMF. Jika perjanjian dan perlakuan tersebut dilaksanakan pada tanggal berlakunya perjanjian ini, anggota yang bersangkutan akan mengkonsultasikan dengan IMF pemindahan progresifnya kecuali hal tersebut dilakukan atau dijalankan berdasarkan Pasal XIV, Ayat 2, dimana ketentuan ayat 3 pasal tersebut diterapkan.
Ayat 4. Pengalihan saldo luar negeri
(a) Setiap anggota membeli saldo mata uangnya yang ada pada anggota lain jika anggota tersebut, dalam mengajukan untuk melakukan pembelian, mewakili:
(i) saldo yang akan dibeli telah diperoleh dari transaksi lancar; atau
(ii) konversi yang dibutuhkan untuk melakukan pembayaran untuk transaksi-transaksi lancar.
Anggota yang melakukan pembelian memiliki pilihan untuk membayar dalam hak penarikan khusus, berdasarkan Pasal XIX, Ayat 4, atau mata uang anggota yang mengajukan permintaan.
(b) Kewajiban yang ada dalam (a) di atas tidak berlaku ketika:
(i) konvertibilitas saldo telah dibatasi sesuai dengan Ayat 2 Pasal ini atau Pasal VI, Ayat 3;
(ii) saldo telah diakumulasi sebagai hasil dari pelaksanaan transaksi sebelum pemindahan oleh anggota yang batasannya dibuat atau dilaksanakan berdasarkan Pasal XIV, Ayat 2;
(iii) saldo yang telah diperoleh berlawanan dengan peraturan pertukaran anggota yang diminta untuk membelinya; mata uang anggota yang meminta untuk melakukan pembelian telah dinyatakan langka sesuai dengan Pasal VII, Ayat 3(a); atau
(iv) mata uang anggota yang diminta untuk melakukan pembelian telah dinyatakan langka berdasarkan Pasal VII, Ayat 3(a); atau
(v) anggota yang diminta untuk membeli berdasarkan suatu hal tidak berwewenang untuk membeli mata uang anggota lain dari IMF untuk mata uangnya sendiri.
Ayat 5. Pemberian informasi
(a) IMF dapat meminta anggota untuk memberikan padanya informasi selama diperlukan untuk kegiatannya, termasuk, sebagai keperluan minimun untuk pelaksanaan efektif tugas-tugas IMF, data nasional untuk hal-hal di bawah ini:
(i) sero resmi di dalam negeri dan luar negeri dari (1) emas, (2) mata uang asing;
(ii) sero dalam negeri dan luar negeri perbankan dan agen finansial, selain dari agen negara, dari (1) emas, (2) mata uang asing;
(iii) produksi emas;
(iv) ekspor dan impor emas menurut tujuan dan asal negara;
(v) total ekspor dan impor batang-barang, dalam ketentuan nilai mata uang lokal, menurut tujuan dan asal negara;
(vi) neraca pembayaran internasional, termasuk (1) perdagangan dan pelayanan jasa barang, (2) transaksi emas, (3) transaksi modal yang diketahui, dan (4) item lainnya;
(vii) posisi investasi internasional, sebagai contoh, imvestasi di dalam wilayah teritorial negara anggota di luar negeri dan investasi di luar negeri yang dimiliki perorangan dalam wilayah kekuasaan negara dan selama masih memungkinkan untuk memberikan informasi;
(viii) pendapatan nasional;
(ix) indeks harga, sebagai contoh, indeks harga barang komoditi di pasar grosir dan eceran dan harga ekspor dan impor;
(x) nilai jual dan beli mata uang asing;
(xi) pengawasan pertukaran, sebagai contoh, pernyataan komprehensif mengenai pengawasan pertukaran yang sedang berjalan dari anggota yang ada dalam IMF dan detail dari perubahan berikutnya bila ada; dan
(xii) keberadaan perjanjian kliring yang resmi, detail jumlah yang akan dikliringkan berdasarkan transaksi komersial dan finansial, dan jangka waktu tunggakan-tunggakan tersebut yang sedang berjalan.
(b) Dalam meminta informasi IMF mempertimbangkan bermacam kemampuan anggota untuk memberikan data-data yang diminta. Anggota tidak berkewajiban untuk memberikan informasi disertai detail di mana menyangkut urusan indivual atau perusahaan yang bersifat rahasia. Anggota menjalankan, bagaimanapun, untuk memberikan informasi yang diminta secara detail dan akurat yang sejauh yang dapat dilakukan, untuk menghindari perhitungan yang salah.
(c) IMF dapat merencanakan untuk mendapatkan informasi lebih jauh melalui perjanjian dengan anggota. Perjanjian tersebut akan bertindaka sebagi pusat pengumpulan dan pertukan informasi masalah moneter dan finansial, sehingga memudahkan persiapan yang dapat dipelajari untuk membantu anggota dalam mengembangkan kebijakan nya yang mana akan meneruskan tujuan IMF.
Ayat 6. Konsultasi antar anggota mengenai perjanjian internasional yang berlaku
Di mana berdasarkan perjanjian ini sebuah negara anggota disahkan dalam situasi khusus atau sementara yang ditentukan dalam perjanjian untuk memelihara atau membuat batasan pada transaksi pertukan, dan jika terdapat perjanjian lain antar anggota yang dibuat sebelum perjanjian ini yang mana bertentangan dengan penerapan batasan tersebut, pihak-[ihak perjanjian tersebut akan berkonsultasi satu sama lain untuk membuat penyesuaian yang dapat diterima kedua belah pihak selama hal tersebut diperlukan. Ketentuan-ketentuan dari pasal ini akan dilaksanakan tanpa prasangka pada pelaksanaan Pasal VII, Ayat 5.
Ayat 7. Kewajiban untuk bekerja sama mengenai kebijakan aset cadangan
Setiap anggota berusaha untuk bekerja sama dengan IMF dan anggota lainnya untuk memastikan bahwa kebijakan anggota untuk aset cadangan akan sesuai dengan tujuan untuk memajukan pengawasan internasional yang lebih baik dalam likuidas internasional dan membuat hak penarikan khusus aset cadangan prinsip dalam sistem moneter internasional.
Pasal IX.
Status, kekebalan hukum, dan hak istimewa
Ayat 1. Tujuan Pasal
Untuk memudahkah IMF menjalankan fungsinya dengan yang mana dipercayakan padanya, status, kekebalan hukum, dan hak istimewa yang ditetapkan dalam pasal ini sesuai dengan IMF dalam wilayah setiap anggota.
Ayat 2. Status IMF
IMF memiliki kekuasaan yuridis penuh, terutama, kemampuan dalam:
(i) membuat kontrak;
(ii) memperoleh dan melepaskan properti bergerak dan tidak bergerak; dan
(iii) menjalankan tindakan hukum.
Ayat 3. Kekebalan terhadap proses hukum
IMF, properti dan asetnya, dimana pun berada dan dalam kepemilikan siapapun, akan memiliki kekebalan hukum dari segala bentuk proses hukum kecuali dalam hal kekebalan tersebut dinyatakan diabaikan untuk tujuan pelaksanaan atau oleh syarat kontrak.
Ayat 4. Kekebalan terhadap tindakan lainnya
Properti dan aset IMF, dimana pun berada dan berada dalam kepemilikan siapapun, memiliki kekebalan hukum dari penyidikan, pengambilalihan, penyitaan, atau bentuk lainnya dari penyitaan oleh tindakan eksekutif atau legislatif.
Ayat 5. Kerahasian arsip Dokumen
Arsip dokumen IMF bersifat rahasia.
Ayat 6. Kebebasan aset dari batasan-batasan
Untuk hal yang bersifat perlu dalam pelaksanaan kegiatan yang ditentukan dalam perjanjian ini, seluruh properti dan aset IMF bebas dari batasan, peraturan, pengawasan, dan penangguhan.
Ayat 7. Hak istimewa untuk komunikasi
Komunikasi resmi IMF akan disesuaikan oleh anggota dan merupakan komunikasi resmi kepada anggota lain.
Ayat 8. Kekebalan dan hak istimewa petugas dan karyawan
Seluruh Gubernur, Direktur Eksekutif, Wakil-wakilnya, anggota dewan/panitia, perwakilan yang ditunjuk berdasarkan Pasal XII, Ayat 3(j), penasehat dari setiap pihak yang disebutkan tadi, petugas dan karyawan IMF:
(i) kebal terhadap tindakan hukum dalam kaitannya untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan kapasitas mereka kecuali jika kekebalan tersebut diabaikan oleh IMF;
(ii) bukan merupakan penduduk lokal, diberikan kekebalan yang sama dari batasan immigrasi, persyaratan pendaftaran penduduk asing, dan kewajiban nasional dan fasilitas yang sama seperti pertukaran batasan sebagaimana disetujui oleh anggot untuk perwakilan, petugas, dan karyawan yang berkedudukan sama dengan anggota lainnya; dan
(iv) diberikan perlakuan yang sama dalam hal fasilitas traveling yang disetujui oleh anggota untuk perwakilan, petugas, dan anggota yang berkedudukan sama dengan anggota lainnya.
Ayat 9. Pembebasan pajak
(a) IMF, aset, properti, pendapatan dan operasi dan transaksinya yang disahkan oleh perjanjian ini bebas terhadap seluruh pajak dan bea. IMF juga bebas terhadap kewajiban pengumpulan atau pembayaran pajak atau bea apapun.
(b) Pajak tidak akan dipungut dari atau berdasarkan gaji dan honor yang dibayarkan IMF pada Direktur eksekutif, Wakil-wakilnya, petugas, atau karyawan yang bukan merupakan penduduk lokal, atau warga negara.
(c) Pajak tidak akan dipungut dari obligasi atau saham yang diterbitkan IMF, termasuk deviden atau bunga yang terdapat di dalamnya, yang berada dalam kekuasaan siapapun:
(i) yang diberlakukan berbeda terhadap obligasi atau saham tersendiri karena asalnya; atau
(ii) jika dasar yuridiksi untuk pengenaan pajak tersebut adalah tempat atau mata uang yang mana hal tersebut digunakan, dibayarkan atau dibayar, atau lokasi kantor atau tempat usaha yang diawasi oleh IMF.
Ayat 10. Penerapan Pasal
Setiap anggota akan mengambil tindakan yang dianggap perlu dalam wilayahnya untuk tujuan membuat syarat yang efektif untuk hukum prinsip yang ditentukan dalam pasal dan memberitahukan IMF tindakan secara detail tindakan yang telah diambil.
Pasal X
Hubungan dengan Organisasi Internasional Lainnya
IMF bekerja sama dalam persyaratan dalam perjanjian ini dengan setiap perjanjian untuk organisasi internasional umum dan dengan organisasi internasional umum yang memiliki tanggung jawab secara khusus dalam bidang yang berkaitan. Semua perjanjian untuk kerja sama tersebut yang mana akan melibatkan perubahan terhadap ketentuan dari perjanjian ini dapat berlaku hanya setelah amandemen perjanjian ini berdasarkan Pasal XXVIII.
Pasal XI
Hubungan dengan Negara-negara Non Anggota
Ayat 1. Pelaksanaan mengenai hubungan dengan negara-negara non anggota
Setiap anggota menjalankan:
(i) tidak ikut serta, atau mengijinkan agen fiskal yang mana disebutkan dalam Pasal V, Ayat 1 untuk ikut serta, dalam transaksi dengan non anggota atau dengan pihak dalam wilayah negara non-anggota yang mana akan menjadi berlawanan denan ketentuan dalam perjanjian ini untuk tujuan IMF;
(ii) tidak bekerja sama dengan negara non-anggota atau dengan pihak dalam wilayah negara non-anggota yang mana akan menjandi berlawanan dengan ketentuan dalam perjanjian ini untuk IMF.
(iii) bekerja sama dengan IMF dengan pandangan pada pelaksanaan dalam wilayahnya dari ukuran yang wajar untuk mencegah transaksi negara anggota yang aman akan menjadi berlawanan dengan ketetentuan dalam perjanjian ini untuk IMF.
Ayat 2. Batasan mengenai transaksi dengan negara-negara non anggota
Perjanjian ini tidak akan mempengaruhi hak tiap anggota untuk membuat batasan pada transaksi pertukaran dengan negara non anggota atau dengan pihak di dalam wilayah mereka kecuali jika menurut IMF batasan tersebut merugikan kepentingan anggota dan berlawanan denan tujuan IMF.
Pasal XII
Organisasi dan Manajemen
Ayat 1. Struktur Organisasi IMF
IMF memiliki Dewan Gubernur, Dewan eksekutif, seorang Direktur pelaksana, dan staff, dan Penasihat bila Dewan Gubernur memutuskan, lewat delapan puluh lima persen dari seluruh mayoritas total suara, yang mana ketentuan dari Schedule D diterapkan.
Ayat 2. Dewan Gubernur
(a) Segala kuasa berdasarkan perjanjian ini tidak berunding langsung pada Dewan Gubernur, Dewan Eksekutif, atau Direktur Pleaksana berada dalam Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri dari satu Gubernur dan setiap wakilnya yang ditunuk oleh setiap anggota dengan cara yang ditentukan. Setiap Gubernur dan wakilnya akan bertugas hingga pertemuan itu terjadi lagi. Wakil Gubernur tidak dapat memilih kecuali bila gubernur berhalangan. Dewan Gubernur memilih salah satu dari gubernur sebagai ketua.
(b) Dewan Gubernur dapat menugaskan Dewan Eksekutif kekuasaan untuk menjalankan wewenang Dewan Gubernur, kecuali wewenang yang dirundingka langsung oleh perjanjian ini untuk Dewan Gubernur.
(c) Dewan Gubernur menyelenggaran pertemuan yang dapat diselenggaran Dewan Gubernur atau diminta oleh Dewan Eksekutif. Pertemuan Dewan Gubernur yang dapat dilaksanakan harus berdasarkan permintaan lima belas anggota atau diminta oleh anggota yang memiliki 1 ¼ suara dari total suara voting.
(d) Quorum untuk pertemuan Dewan Gubernur merupakan mayoritas dari Gubernur yang memiliki sedikitnya 2/3 dari total suara voting.
(e) Setiap Gubernur berhak untuk memberikan suara yang dibagikan berdasarkan Ayat 5 Pasal ini kepada anggota yang memilihnya.
(f) Dewan Gubernur dapat lewat peraturan yang membuat prosedur yang mana Dewan Eksekutif, jika dianggap perlu berdasarkan kepentingan IMF, dapat menerima suara Gubernur dalam pertanyaan spesifik tanpa meminta pertemuan Dewan Gubernur.
(g) Dewan Gubernur, dan Dewan Eksekutif dalam hal yang disahkan, dapat mengambil peraturan tersebut selama dianggap penting dan wajar untuk menjalankan usaha IMF.
(h) Gubernur dan para wakilnya menjalankan tugas tanpa kompensasi dari IMF, tetapi IMF dapat membayar pengeluaran wajar yang dikeluarkan mereka dalam menghadiri rapat-rapat tersebut.
(i) Dewan Gubernur menentukan gaji dan upah untuk dibayarkan pada Direktur Eksekutif dan wakil mereka, dan gaji serta syarat kontrak pelayanan dari Direktur Pelaksana.
(j) Dewan Gubernur dan Dewan Eksekutif dapat menunjuk panitia tertentu bila dianggap perlu. Keanggotaan panitia tersebut tidak harus dari Gubernur atau Direktur Eksekutif atau wakil mereka.
Ayat 3. Dewan Eksekutif
(a) Dewan Eksekutif bertanggung jawab untuk menjalankan usaha IMF, dan untuk tujuan ini akan menjalankan segala wewenang yang didelegasikan kepadanya melalui Dewan gubernur.
(b) Dewan Eksekutif terdiri dari Direktur Eksekutif dengan Direktur Pelaksana. Dari Direktur Eksekutif:
(i) lima orang ditunjuk oleh lima anggota oleh lima anggota yang memiliki quota terbesar; dan
(ii) lima belas dipilih oleh anggota lainn9iiya.
Untuk tujuan dari pemilihan reguler Direktur Eksekutif, Dewan Gubernur, lewat 85% suara dari total suara voting, dapat menambah atau menurunkan jumlah Direktur dalam (ii) di ata. Jumlah Direktur Eksekutif dalam (ii) di atas dikurangi satu atau dua, sebagaimana kasus dapat terjadi, jika Direktur Eksekutif ditunjuk berdasarkan (c) di bawah, kecuali jika Dewan Gubernur memutuskan, lewat 85% mayoritas suara dari total suara voting, bahwa penurunan tersebut dapat merintangi pelaksanaan efektif dari fungsi Dewan Eksekutfi atau Direktur Eksekutif atau potensial untuk mengacau keseimbangan dalam Dewan Eksekutif.
(c) Jika, pada pemilihan regular ke dua dari Direktur Eksekutif dan setelahnya, anggota yang berhak untuk menunjuk Direktur Eksekutif berdasarkan (b)(i) di atas tidak termasuk kedua anggota, sero dari mata uang IMF dalam account general resources merupakan, dalam rata-rata waktu dua tahun sebelumnya, menurun di bawah quota oleh jumlah yang terbesar dalam hak penarikan khusus, satu atau kedua anggota tersebut, berdasarkan kasus yang terjadi, dapat memilih Direktur Eksekutif.
(d) Pemilihan Direktur Eksekutif dijalankan setiap dua tahun sesuai dengan ketentuan Schedule E, ditambah peraturan yang dianggap perlu oleh IMF. Untuk setiap pemilihan Direktur Eksekutif regular, Dewan Gubernur dapat membuat peraturan yang mengubah pembagian suara yang diperlukan untuk memilih Direktur berdasarkan ketentuan Schedule E.
(e) Setiap Direktur Eksekutif memilih seorang wakil dengan kuasa penuh untuk menggantikan tugasnya bila berhalangan. Ketika para Direktur Eksekutif yang menunjuk mereka hadir, wakil mereka dapat turut serta dalam pertemuan namun tidak dapat memilih.
(f) Direktur Eksekutif terus berada di kantornya hingga pengganti berikutnya ditunjuk atau terpilih. Jika kantor dari Direktur Eksekutif lowong lebih dari 90 hari sebelum akhir masa tugasnya, seorang Direktur Eksekutif akan dipilih untuk sisa masa tugas anggota yang terpilih sebagai Direktur Eksekutif sebelumnya. Mayoritas dari suara diperlukan untuk pemilihan tersebut. Sementara kantor lowong, wakil dari Direktur Eksekutif sebelumnya telah berjanji dengan menjalankan tugasnya, kecuali menunjuk seorang wakilnya.
(g) Dewan Eksekutif berfungsi dalam sesi yang berkelanjutan pada kantor utama IMF dan akan memenuhi usaha yang IMF you voting
(h) Quorum pertemuan Direktur Eksekutif diambil dari mayoritas suara Direktur Eksekutif tidak kurang dari 1 ½ total suara voting.
(i) Setiap Direktur Eksekutif yang ditunjuk berhak untuk memberikan suara yang diberikan berdasarkan Ayat 5 pasal ini kepada anggota yang menunjuknya.
(ii) Jika suara yang diberikan kepada anggota yang menunjuk Direktur Eksekutif berdasarkan (c) di atas diberikan oleh seorang Direktur Eksekutif berdama dengan suara yang diberikan kepada anggota lainnya sebagai hasil dari pemilihan regular terakhir Direktur Eksekutif, anggota tersebut dapat setuju satu sama lain dengan anggota lainnya bahwa jumlah suara yang diberikan padanya akan diberikan oleh Direktur Eksekutif yang ditunjuk. Anggota yang membuat persetujuan tersebut tidak akan berpartisipasi dalam pemilihan Direktur Eksekutif.
(iii) Setiap Direktur Eksekutif terpilih berhak untuk memberikan suara yang masuk kepada pemilihannya.
(iv) Ketika ketentuan Ayat 5(b) pasal ini diterapkan, suara yang mana seorang Eksekutif Direktur berhak untuk diberikan akan bertambah atau berkurang secara bersamaan. Semua suara yang berhak diberikan untuk Direktur Eksekutif akan diperhitungkan sebagai kesatuan.
(v) Ketika penghentian hak voting untuk anggota dihentikan berdasarkan Pasal XXVI, Ayat 2(b), dan anggota tersebut tidak berhak untuk menunjuk seorang Direktur Eksekutif, anggota tersebut dapat setuju dengan anggota lain yang telah memilih Direktur Eksekutif bahwa jumlah suara yang diberikan kepada anggota tersebut akan diberikan oleh Direktur Eksekutif tersebut, dengan syarat, jika tidak ada pemilihan regular Direktur Eksekutif dilaksanakan selama masa waktu penghentian tersebut, Direktur Eksekutif yang mana pada pemilihannya anggota tersebut ikut serta sebelum dihentikan, atau penerusnya yang dipilih berdasarkan paragraf 3(c) (i) Schedule L atau dengan (f) di atas, berhak untuk memberikan jumalh suara yang diberikan keada anggota tersebut. Anggota tersebut akan diperlukan untuk ikut serta dalam pemilihan Direktur Anggota yang berhak untuk memberikan jumlah suara yang diberikan kepada anggota tersebut.
(j) Dewan Gubernur menerapkan peraturan di mana seorang anggota tidak berhak untuk menunjuk Direktur Eksekutif berdasarkan (b) di bawah dapat mengirimkan perwakilannya untuk menghadiri pertemuan Dewan Eksekutif ketika diminta, atau bila berpengaruh, anggota tersebut dipertimbangkan.
Ayat 4. Direktur Pelaksana dan staff
(a) Dewan Eksekutif memilih seorang Direktur Pelaksana yang bukan merupakan Gubernur atau Direktur Eksekutif. Direktur Pelaksana tersebut akan menjadi ketua dari Dewan Eksekutif, tapi tidak memiliki suara dalam pengambilan keputusan dalam hal pembagian yang rata. Beliau dapat ikut serta dalam pertemuan Dewan Gubernur, namun tidak memiliki suara dalam pertemuan-pertemuan tersebut. Direktur Pelaksana akan menghentikan jalannya kegiatan kantor jika Dewan Eksekutfi memutuskan demikian.
(b) Direktur Pelaksana akan menjadi kepala staf operasional IMF dan menjalankan, berdasarkan pengarahan dari Dewan Eksekutif, usaha IMF. Berdasarkan pengawasan umum dari Dewan Eksekutif, bertanggung jawab untuk organisasi, penunjukan, dan pembubaran staff IMF.
(c) Direktur Pelaksana dan staff IMF, dalam menjalankan fungsinya, tidak akan tunduk kepada kekuasaan selain dari IMF. Setiap anggota IMF tunduk terhadap ketentuan ini dan tidak mempengaruhi staff tersebut dalam pelaksanaan fungsinya.
(e) Dalam penunjukan staf Direktur Pelaksana akan, berdasarkan kepentinga yang pokok untuk melindungi standar tertinggi efisiensi dan kecakapan teknis, mendasarkan rekruit personel pada basis geografis.
Ayat 5. Voting
(a) Setiap anggota akan memilii 250 suara ditambah satu suara tambahan untuk setiap bagian dari qoutanya sebesar 100.000 hak penarikan khusus.
(b) Manakala voting diperlukan berdasarkan Pasal V, Ayat 4 atau 5, setiap anggota akan memiliki jumlah suara yang mana berhak berdasarkan (a) di atas untuk disesuaikan
(i) dengan tambahan satu suara sebanding dengan 400.000 hak penarikan khusus dari penjualan bersih mata uangnya dari general resources IMF hingga tanggal ketika pengambilan suara dilaksanakan, atau
(ii) dengan pengurangan satu suara yang sebanding dengan 400.000 hak penarikan khusus dari pembelian bersihnya sesuai dengan Pasal V, Ayat 3(b) dan (f) hingga tanggal pengambilan suara dilaksanakan, dengan syarat penjualan atau pembelian tidak melebihi jumlah quota anggota yang bersangkutan.
(b) Kecuali jika disyaratkan sebaliknya, segala keputusan IMF diambil dari mayoritas pemberian suara.
Ayat 6. Cadangan, pembagian pendapatan bersih, dan investasi
(a) IMF memutuskan setiap tahun berapa bagian dari pendapatan bersih yang ditempatkan ke dalam cadangan umum atau cadangan khusus, dan berapa bagian lain, jika ada, yang akan dibagikan.
(b) IMF dapat menggunakan cadangan khusus untuk tujuan yang mana dapat menggunakan cadangan umum, kecuali untuk pembagian.
(c) Jika pembagian dilaksanakan dari pendapatan bersih tiap tahun, hal tersebut akan dilakukan untuk seluruh anggota berdasarkan pembagian qoutanya.
(d) IMF, lewat 70% mayoritas total suara, dapat memutuskan setiap saat untuk membagikan jumlah tertentu dari cadangan umum. Semua pembagian tersebut akan dibuat berdasarkan pembagian qouta setiap anggota.
(e) Pembayaran berdasarkan (c) dan (d) di atas akan dibuat dalam hak penarikan khusus, dengan syarat IMF atau anggota dapat memutuskan bahwa pembayaran dapat dilakukan dalam mata uang anggota tersebut.
(f) (i) IMF dapat membuat sebuah Account Investasi untuk tujuan dari sub bagian ini (f). Aset dari Account Investasi dibuat terpisah dari account-account lainnya dalam Departemen Umum.
(ii) IMF dapat memutuskan untuk memindahkan kepada Account Investasi besaran dari hasil penjualan emas sesuai dengan ketentuan Pasal V, Ayat 12(g) dan, lewat 70% mayoritas suara, dapat memutuskan untuk memindahkan kepada Account Investasi, untuk investasi segera, mata uang yang berada dalam Account general resources. Jumlah dari pemindahan ini tidak melebihi jumlah cadangan umum dan cadangan khusus pada saat pengambilan keputusan.
(iii) IMF dapat menginvestasikan mata uang anggota yang berada dalam Account Investasi ke dalam marketable obligasi anggota tersebut atau dalam obligasi marketable organisasi finansial internasional. Investasi harus dilakukan berdasarkan persetujuan anggota yang mata uangnya digunakan untuk melakukan investasi. IMF hanya berinvestasi ke dalam obligasi yang memakai satuan hak penarikan khusus atau mata uang yang digunakan untuk investasi.
(iv) Pendapatan investasi dapat diinvestasikan sesuai dengan ketentuan dari sub bagian ini (f). Pendapatan tidak diinvestasikan tidak dapat disimpan ke dalam Account Investasi atau dapat digunakan untuk memenuhi pengeluaran dari pelaksanaan usaha IMF.
(v) IMF dapat menggunakan mata uang anggota yang berada dalam Account Investasi untuk mendapatkan mata uang yang diperlukan untuk memenuhi pengeluaran dari pelaksanaan usaha IMF.
(vi) Account Investasi dapat dihentikan dalam hal likuidasi IMF dan dapat dihentikan, atau jumlah dari investasi dapat dikurangi, sebelum likuidasi IMF lewat 70% total suara voting. IMF, lewat 70% mayoritas dari total suara voting, dapt menerapkan peraturan mengenai administrasi Account Investasi, yang sesuai dengan (vii), (viii), dan (ix) di bawah.
(vii) Berdasarkan penghentian Account Investasi karena likuidasi IMF, semua aset dalam account ini akan dibagikan berdasarkan dengan ketetentuan Schedule K, dengan syarat bagian dari aset sesuai dengan pembagian ase yang dipindahkan ke dalam account ini berdasarkan Pasal V, Ayat 12(g) dengan total aset yang dipindahkan pada account ini dianggap aset yang berada dalam Account Pengeluaran Khusus (Special Disbursement Account) dan akan dibagikan sesuai dengan ketentuan Schedule K, paragraf 2(a)(ii).
(viii) Berdasarkan penghentian Account Investasi sebelum likuidasi IMF, bagian aset yang berada dalam acount ini sesuai dengan pembagian aset yang dipindakahkan ke dalam account ini berdasarkan Pasal V, Ayat 12(g) dengan total aset yang dipindahkan ke dalam account akan dipindahkan ke dalam Account Pengeluaran Khusus jika belum dihentikan, dan saldo aset yang berada dalam Account Investasi akan dipindahkan ke dalam Account general resources untuk penggunaan segera dalam operasi dan transaksi.
(ix) Dalam penguarang jumlah investasi IMF, bagian dari pengurangan seuai dengan pembagian dari pemindahan transfer kepada Account Investasi berdasarkan Pasal V, Ayat 12(g) dengan total aset yang dipindahkan ke dalam account ini akan dipindahkan ke dalam Account Pengeluaran Khusus juka belum dihentikan, dan saldo pengurangan tersebut akan dipindahkan ke dalam account general resources untuk penggunaan segera operasi dan transaksi.
Ayat 7. Penerbitan laporan
(a) IMF akan menerbitkan laporan tahunan yang berisi pernyataan audit untuk account-accountnya, dan akan menerbitkan, setiap tiga bulan atau sebelumnya, laporan operasi dan transaksi dan sero dari Hak penarikan khusus, emas, dan mata uang anggota.
(c) IMF dapat menerbitkan laporan lainnya bila dianggap perlu untuk mencapai tujuannya.
Ayat 8. Laporan pandangan atau pendapat anggota
IMF akan memiliki hak untuk memberikan pendapatnya secara informal kepada setiap anggota untuk setiap masalah yang muncul dalam perjanjian ini. IMF dapat, melalui 70% mayoritas suara dari total suara voting, memutuskan untuk menerbitkan laporan kepada anggota mengenai situasi moneter atau ekonomi negara anggota tersebut dan perkembangan yang mana secara langsung cenderung menciptakan ketidakseimbangan dalam neraca pembayaran internasional anggota tersebut. Jika anggota tersebut tidak berhak untuk menunjuk seorang Direktur Eksekutif, berhak untuk kehadiran berdasarkan Ayat 3(j) Pasal ini. IMF tidak akan menerbitkan laporan mengenai perubahan dalam struktur fundamental organisasi ekonomi anggota.
Pasal XIII
Kantor dan Tempat Penyimpanan
Ayat 1. Lokasi Kantor
Kantor resmi IMF akan berlokasi dalam wilayah anggota yang memiliki quota terbesar, dan agen serta kantor cabang dapat didirikan dalam wilayah negara anggota yang lain.
Ayat 2. Penyimpanan
(a) Setiap anggota akan menunjuk bank sentralnya sebagai tempat penyimpanan sero IMF untuk mata uangnya, atau jika tidak ada bank sentral anggota tersebut akan menunjuk institusi lain yang disetujui IMF.
(b) IMF dapat menyimpan aset lainnya, termasuk emas, dalam penyimpanan yang ditunjuk oleh lima anggota yang memiliki quota terbesar dan dalam penyimpanan lain yang dipilih IMF. Awalnya, sedikitnya 1 ½ dari sero IMF akan disimpan dalam penyimpanan yang ditunjuk oleh anggota di mana wilayah negaranya terdapat kantor pusat IMF dan sedikitnya 40% akan disimpan dalam penyimpanan yang ditunjuk oleh empat anggota lainnya yang telah disebut di atas. Meskipun demikian, seluruh pemindahan emas oleh IMF akan dibuat berdasarkan biaya transport dan persyaratan yang diharapkan IMF. Dalam hal mendesak Dewan Eksekutif dapat memindahkan seluruh atau sebagian dari sero IMF ke tempat lain yang aman.
Ayat 3. Jaminan atas aset IMF
Setiap anggota menjamin seluruh aset IMF terhadap kerugian yang didapat dari kegagalan atau kelalaian sebagian dari penyimpanan yang ditunjuknya.
Pasal XIV
Perjanjian Transisi
Ayat 1. Pemberitahuan kepada IMF
Setiap anggota akan memberitahukan kepada IMF apakah ia ingin membantu perjanjian transisi dalam Ayat 2 pasal ini, atau apakah ia siap untuk menerima kewajiban yang disebutkan dalam Pasal VIII, Ayat 2, 3, dan 4. Setiap negara anggota membantu dirinya sendiri terhadap perjanjian transisi akan memberitahukan IMF segera setelah ia siap untuk menerima kewajiban-kewajiban ini.
Ayat 2. Perubahan batasan
Satu negara anggota yang telah memberitahu IMF mengenai keinginan untuk membantu dirinya sendiri terhadap perjanjian transisi berdasarkan ketentuan ini dapat, selain dari ketentuan pasal lain dari perjanjian ini, mempertahankan atau menyesuaikan terhadap perubahan situasi batasan untuk pembayaran dan pemindahan untuk transaksi internasional lancar yang mana berjalan pada tanggal di mana negara tersebut menjadi anggota. Anggota akan, bagaimanapun, mempertimbangkan kebijakan perdagangan luar negeri terhadap tujuan IMF, dan, segera setelah situasi memungkinkan, mengambil seluruh tindakan untuk mengembangkan perjanjian komersial dan finansial dengan anggota lainnya yang akan memudahkan pembayran internasional dan memajukan sistem nilai tukar yang lebih stabil. Khususnya, anggota akan menarik batasan yang dipertahankan berdasarkan Ayat ini segera setelah mereka senang bahwa mereka akan sanggup, sehubungan denga tidak adanya batasan, untuk menyelesaikan neraca pembayaran mereka dengan cara yang mereka tidak akan terbebani akses mereka untuk general resources IMF.
Ayat 3. Tindakan IMF mengenai batasan
IMF akan membuat laporan tahunan mengenai batasan yang berlaku berdasarkan Ayat 2 Pasal ini. Setiap anggota yang menerima batasan yang tidak sesuai dengan Pasal VIII, Ayat 2, 3, atau 4 akan mengkonsultasikan dengan IMF setiap tahun untuk hak mereka lebih jauh. IMF dapat, jika dianggap perlu dalam keadaan khusus, membuat perwakilan pada anggota yang mana situasinya cocok untuk penarikan kembali dari batasan tersebut, atau pengabaian umum terhadap batasan, ketikdaksesuaian dengan ketentuan pasal lain perjanjian ini. Anggota akan diberikan waktu yang wajar untuk menjawab perwakilan tersebut. Jika IMF mengannggap anggota berkeinginan untuk memelihara batasan tersebut yang mana tidak sesuai dengan tujuan IMF, anggota akan menyesuaikan dengan Pasal XXVI, Ayat 2(a).
Pasal XV
Hak Penarikan Khusus
Ayat 1. Wewenang untuk menbagikan hak penarikan khusus
Untuk memenuhi kebutuhan, sebagaimana ketika hal tersebut muncul, untuk tambaahan pada aset cadangan yang ada, IMF dibenarkan untuk membagikan hak penarikan khusus kepada anggota yang ikut serta dalam Departemen Hak Penarikan Khusus.
Ayat 2. Penaksiran hak penarikan khusus
Metode penaksiran hak penarikan khusus akan ditentukan oleh IMF berdasarkan 70% mayoritas suara dari total suara voting, dengan syarat, bagaimanapun, 85% mayoritas suara dari total suara voting diperlukan untuk perubahan prinsip penilaian atau perubahan mendasar dalam penerapan prisip tersebut.
Pasal XVI
Departemen Umum dan Departemen Hak Penarikan Khusus
Ayat 1. Pemisahan operasi dan transaksi
Segala operasi dan transaksi yang melibatkan hak penarikan khusus akan dijalankan melalui Departemen Hak Penarikan Khusus. Segala operasi dan transaksi dengan pengeluaran IMF yang disahkan oleh atau melalui perjanjian ini akan dilaksanakan melalui Departemen Umum.
Operasi dan transaksi berdasarkan Pasal XVIII, Ayat 2 akan dijalankan melalui Departemen Umum dan juga Departemen Hak Penarikan Khusus.
Ayat 2. Pemisahan aset dan properti
Seluruh aset dan properti IMF, kecuali sumber-sumber yang diatur berdasarkan Pasal V, Ayat 2(b), akan disimpan ke dalam Departemen Umum, dengan syarat aset dan properti yang diperoleh berdasarkan Pasal XX, Ayat 2 dan Pasal XXIV dan XXV dan Schedule H dan I akan ditempatkan ke dalam Departemen Hak Penarikan Khusus. Semua aset dan properti yang berada dalam satu Departemen tidak dapat dikeluarkan atau untuk memenuhi hutang, kewajiban, atau kerugian yang diderita IMF yang muncul ketika menjalankan operasi dan transaksi Departemen lain, kecuali pengeluaran untuk menjalankan usaha Departemen Hak Penarikan Khusus akan dibayarkan oleh IMF dari Departemen Umum yang mana akan dibayar kembali oleh hak penarikan khusus dari waktu ke waktu melalui penilaian berdasarkan Pasal XX, Ayat 4 yang dibuat berdasarkan penilaian yang wajar untuk pengeluaran tersebut.
Ayat 3. Pencatatan informasi
Semua perubahan dalam sero hak penarikan khusus akan berpengaruh bila dicatat oleh IMF dalam Departemen Hak Penarikan Khusus.
Partisipan akan memberi tahu IMF mengenai ketentuan perjanjian ini berdasarkan hak penarikan khusus mana yang dipakai. IMF dapat mengharuskan partisipan untuk memberikan informasi lainnya yang dianggap perlu untuk pelaksanaan fungsinya.
Pasal XVII
Partisipan dan Holder lainnya untuk Hak Penarikan Khusus
Ayat 1. Partisipan
Setiap anggota IMF yang menyimpankan instrumen yang ditentukan kepada IMF menjalankan seluruh kewajiban partisipan dalam Departemen Hak Penarikan Khusu berdasarkan dengan hukum dan telah mengambil segala langkah yang penting untuk memudahkan menjalankan semua kewajibannya akan menjadi partisipan di dalam Departemen Hak Penarikan Khusus sejak tanggal penyimpanan instrumen tersebut, kecuali bahwa anggota tidak menjadi partisipan sebelum ketentuan perjanjian ini mengenai secara eksklusif Departemen Hak Penarikan Khusus telah berlaku dan instrumen telah disetor berdasarkan ayat ini oleh anggota yang telah memiliki setidaknya 75% dari total quota.
Ayat 2. IMF sebagai holder
IMF dapat memegang hak penarikan khusus dalam Account general resources dan dapat menerima dan menggunakannya dalam operasi dan transaksi yang dijalankan melalui Account general resources dengan partisipan sesuai dengan ketentuan perjanjian ini atau dengan holder yang telah ditentukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Ayat 3 pasal ini.
Ayat 3. Holder lainnya
IMF dapat menetapkan:
(i) sebagai holder, non-anggota, anggota yang merupakan non-partisipan, institusi yang menjalankan fungsi sebagai bank sentral untuk lebih dari satu anggota, dan satuan badan resmi lainnya;
(ii) persyaratan yang mana holder yang ditetapkan dapat diijinkan untuk memegang hak penarikan khusus dan dapat menerima dan menggunakannya dalam operasi dan transaksi dengan partisipan dan holder yang telah ditetapkan lainnya; dan
(iii) persyaratan yang mana partisipan dan IMF melalui Account general resources dapat masuk ke dalam operasi dan transaksi dalam hak penarikan khusus dengan holder yang ditetapkan.
85% mayoritas suara dari total suara voting diperlukan untuk penentuan berdasarkan (i) di atas. Persyaratan yang ditetapkan IMF akan sesuai dengan ketentuan dari perjanjian ini dan fungsi efektif dari Departemen Hak Penarikan Khusus.
Pasal XVIII
Pembagian dan Pembatalan Hak Penarikan Khusus
Ayat 1. Prinsip dan pertimbangan pengaturan pembagian dan pembatalan
(a) Dalam semua keputusannya berdasarkan pembagian dan pembatalan hak penarikan khusus IMF akan berusahan untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang dunia, sebagaimana dan ketika hal tersebut muncul, untuk menambah cadangan aset yang yang ada dengan cara yang akan memajukan pencapaian tujuannya dan akan menghindari stagnansi ekonomi dan deflasi serta mendorong permintaan dan inflasi di dunia.
(b) Keputusan pertama untuk membagikan hak penarikan khusus akan dipertimbangkan, sebagai pertimbangan khusus, penilaian kolektif yang mana terdapat kebutuhan dunia untuk menambah cadangan, dan pencapaian meraca yang lebih baik dari keseimbangan pembayaran, seperti sifat kebocahan untuk proses penyesuaian kerja yang lebih baik di masa yang akan datang.
Ayat 2. Pembagian dan pembatalan
(a) Keputusan IMF untuk membagi atau membatalkan hak penarikan khusus akan dibuat untuk periode dasar yang mana akan berjalan secara berurutan dan akan berlangsung dalam lima tahun. Periode dasar pertama akan dimulai pada tanggal keputusan pertama untuk membagikan hak penarikan khusus atau tanggal berikutnya yang mungkin dirinci dalam keputusan tersebut. Setiap pembagian atau pembatalan akan berlangsung setiap tahun.
(b) Tarif pembagian yang akan dibuat akan dicantumkan sebagai persentase quota tanggal tersebut dari keputusan masing-masing untuk membagikan. Tarif yang mana pembagian kumulatif khusus akan dibatalkan akan dicantumkan sebagai persentase kumulatif hak penarikan khusus pada tanggal keputusan untuk membatalkan. Persentase akan disamakan untuk semua partisipan.
(c) Dalam keputusannya untuk periode dasar IMF dapat menyediakan, selain dari ketentuan (a) dan (b) di atas, bahwa:
(i) jangka waktu untuk periode dasar akan menjadi selain dari lima tahun; atau
(ii) pembagian atau pembatalan akan dilakukan selain dari setiap lima tahun; atau
(iii) dasar untuk pembagian atau pembatalan merupakan quota atau pembagian kumulatif bersih pada tanggal selain dari tanggal keputusan untuk membagikan atau membatalkan.
(d) Anggota yang menjadi partisipan setelah periode dasar mulai akan menerima pembagian dimulai dengan periode dasar selanjutnya di mana pembagiannya dibuat setelah menjadi partisipan kecuali IMF memutuskan bahwa partisipan yang baru akan mulai menerima pembagian dimuali dengan pembagian berikutnya setelah menjadi partisipan. Jika IMF memutuskan bahwa satu anggota menjadi partisipan selama periode dasar akan diterima pembagian selama pengingat periode dan partisipan bukan anggota pada tanggal yang didirikan berdasarkan (b) atau (c) di atas, IMF akan menetapkan dasar di mana pembagian ini akan dibuat kepada partisipan.
(e) partisipan akan menerima pembagian hak penarikan khusus yang dibuat berdasarkan keputusan untuk membagikan kecuali:
(i) Gubernur untuk partisipan tidak memberikan suara untuk keputusan; dan
(ii) partisipan telah memberitahukan IMF dalam tulisan sebelum pembagian pertama dari hak penarikan khusus yang dibuat setelah tidak ada hak penarikan khusus akan dibagikan kepadanya berdasarkan keputusan ini. Pada permintaan partisipan, IMF dapat memutuskan untuk menghentikan efek dari pemberitahuan hak penarikan khusus karena penghentian.
(f) Jika pada tangla efektif pembatalan sejumlah hak penarikan khusus yang berada pada partisipan kurang dari sahamnya pada hak penarikan khusus yang akan dibatalkan, partisipan akan menghilangkan saldo negatifnya segera setelah posisi cadangan bruto (gross) memungkinkan dan akan tetap berkonsultasi dengan IMF mengenai hal ini. Hak penarikan khusus yang diperoleh oleh partisipan setelah tanggal efektif pembatalan akan dibuat terhadap saldo negatifnya dan dibatalkan.
Ayat 3. Perkembangan tak terduga
IMF dapat mengubah tingkat atau jarak dari pembagian atau pembatalan selama jangka waktu periode dasar atau mengubah panjangnya periode dasar atau memulai periode dasar yang baru, jika pada saat tersebut IMF menganggap hal tersebut perlu karena perkembangan penting yang tak terduga.
Ayat 4. Keputusan mengenai pembagian dan pembatalan
(a) Keputusan berdasarkan Ayat 2(a), (b), dan (c) atau Ayat 3 dari Pasal ini akan dibuat oleh Dewan Gubernur berdasarkan proposal dari Direktur Pelaksana yang sampai pada Dewan Eksekutif.
(b) Sebelum membuat proposal, Direktur Pelaksana, setelah memastikan bahwa proposal tersebut sesuai dengan ketentuan Ayat 1(a) dari Pasal ini, akan berkonsultasi untuk mengetahui dengan pasti bahwa terdapat banyak dukungan terhadap proposal tersebut.
Sebagai tambahan, sebelum membuat proposal untuk pembagian pertama, Direktur Pelaksana akan memastikan bahwa ketentuan Ayat 1(b) dari Pasal ini telah terpenuhi dan terdapat banyak dukungan dari partisipan untuk memulai pembagian; ia akan membuat proposal untuk pembagian pertama segera setelah pendirian Departemen Hak Penarikan Khusus.
(c) Direktur Pelaksana akan membuat proposal:
(i) tidak lebih dari enam bulan sebelum akhir masa tiap periode dasar;
(ii) jika tidak ada keputusan yang diambil sehubungan dengan pembagian atau pembatalan untuk satu periode dasar, kapanpun ia merasa ketentuan (b) di atas telah terpenuhi;
(iii) ketika, berdasarkan Ayat 3 dari Pasal ini, ia mempertimbangkan bahwa akan lebih baik untuk mengubah tingkat atau jangka waktu dari pembagian atau pembatalan atau untuk mengubah lamanya periode dasar atau memulai satu periode dasar yang baru; atau
(iv) dalam waktu enam bulan berdasarkan permintaan Dewan Gubernur atau Dewan Eksekutif; dengan syarat, jika berdasarkan (i), (iii), atau (iv) di atas Direktur Pelaksana mengetahui dengan pasati bahwa tidak ada proposal yang menurutnya sesuai dengan ketentuan dari Ayat 1 Pasal ini yaitu memiliki dukungan yang besar dari partisipan sesuai dengan (b) di atas, ia akan melaporkannya kepada Dewan Gubernur dan Dewan Eksekutif.
(d) 85% mayoritas suara dari total suara voting diperlukan untuk keputusan berdasarkan Ayat 2(a), (b), dan (c) atau Ayat 3 dari Pasal ini kecuali untuk keputusan berdasarkan Ayat 3 sehubungan dengan kenaikan tingkat pembagian.
Pasal XIX
Operasi dan Transaksi mengenai Hak Penarikan Khusus
Ayat 1. Penggunaan hak penarikan khusus
Hak penarikan khusus dapat digunakan dalam iperasi dan transaksi yang disahkan oleh atau berdasarkan perjanjian ini.
Ayat 2. Operasi dan transaksi antara partisipan
(a) seorang partisipan berhak untuk menggunakan hak penarikan khusus untuk mendapatkan jumlah yang besarnya sama dengan mata uang dari partisipan yang ditunjuk berdasarkan Ayat 5 dari Pasal ini.
(b) seorang partisipan, dalam persetujuan dengan partisipan lain, dapat menggunakan hak penarikan khususnya untuk mendapatkan jumlah yang besarnya sama dengan mata uang dari partisipan lain.
(c) IMF, melalui 70% mayoritas suara dari total suara voting, dapat menetapkan operasi di mana seorang partisipan diberikan kuasa untuk melakukan perjanjian dengan partisipan lain dalam syarat yang dianggap wajar oleh IMF. Persyaratan tersebut sesuai dengan pelaksanaan efektif dari Departemen Hak Penarikan Khusus dan penggunaan yang bai dari hak penarikan khusus sesuai dengan perjanjian ini.
(d) IMF dapat mengajukan protes kepada partisipan yang ikut serta ke dalam operasi atau transaksi berdasarkan (b) atau (c) di atas yang mana menurut IMF dapat menghalangi proses penunjukan berdasarkan prinsip Ayat 5 dari Pasal ini atau sebaliknya tidak sesuai dengan Pasal XXII. Partisipan yang memaksa ikut serta dalam operasi dan transaksi tersebut akan disesuaikan dengan ketetentuan Pasal XXIII, Ayat 2(b).
Ayat 3. Syarat-syarat yang diperlukan
(a) Dalam transaksi berdasarkan Ayat 2(a) Pasal ini, kecuali sebaliknya sesuai dengan (c) di bawah, partisipan diharapkan untuk menggunakan hak penarikan khususnya hanya jika diperlukan karena saldo pembayarannya atau posisi cadangan atau perkembangan dalam cadangannya, dan tidak untuk tujuan mengubah isi cadangannya.
(b) Penggunaan hak penarikan khusus tidak akan berdasarkan untuk membuat tantangan pada dasar dari pengharapan pada (a) di atas, tetapi IMF dapat mengajukan protes kepada partisipan yang gagal untuk memenuhi pengharapan ini. Partisipan yang tetap gagal untuk memenuhi persyaratan ini akan dikenakan Pasal XXIII, Ayat 2(b).
(c) IMF dapat mengabaikna persyaratan dalam (a) di atas dalam transaksi yang mana partisipan menggunakan hak penarikan khusus untuk mendapatkan jumlah sebesar mata uang dari partisipan lain yang ditunjuk berdasarkan Ayat 5 dari Pasal ini yang akan membuat penyusunan kembali oleh partisipan lain berdasarkan Ayat 6 dari Pasal ini; mencegah atau mengurangi saldo negatif partisipan lain; atau pengganti pengaruh dari kegagalan dari partisipan lain untuk memenuhi persyaratan dalam (a) di atas.
Ayat 4. Kewajiban untuk menyediakan mata uang
(a) partisipan yang ditunjuk oleh IMF berdasarkan Ayat 5 dari Pasal ini akan menyediakan mata uang yang dapat digunakan bebas berdasarkan permintaan pada partisipan yang menggunakan hak penarikan khusus berdasarkan Ayat 2(a) dari Pasal ini. Kewajiban partisipan untuk menyediakan mata uang tidak lewat dari poin di mana sero penarikan khusus dalam melebihi pembagian kumulatif bersihnya sebesari dua kalinya atau batasan yang lebih besar yang dapat disetujui antara partisipan dan IMF.
(b) partisipan dapat menyediakan mata uang melebihi batas kewajiban atau batas lain yang disetujui.
Ayat 5. Penunjukan partisipan untuk menyediakan mata uang
(a) IMF akan meyakinkan bahwa partisipan mampu untuk menggunakan hak penarikan khusus dengan menunjuk partisipan untuk menyediakan mata uangdalam jumlah yang ditentukan dalam hak penarikan khusus untuk tujuan dari Ayat 2(a) dan 4 Pasal ini. Penunjukan akan dibuat berdasarkan dengan prinsi umum yang ditambahkan oleh prinsip lain yang IMF dapat terapkan sewaktu-waktu:
(i) Partisipan akan ditunjuk bila neraca pembayaran dan posisi cadangan brutonya kuat, namun hal ini tidak menutup kemungkinan untuk penunjukan partisipan dengan posisi cadangan yang kuat tetapi memiliki defisit neraca pembayaran. Partisipan akan ditunjuk dengan cara yang akan memajukan pembagian yang seimbang dari sero hak penarikan khusus di antara mereka.
(ii) Partisipan akan ditunjuk untuk membuat rekonstitusi berdasarkan Ayat 6 dari Pasal ini, untuk menurunkan saldo negatif dari sero hak penarikan khusus, atau untuk mengganti efek dari kegagalan untuk memenuhi tujuan Ayat 3(a) Pasal ini.
(iii) Dalam menunjuk partisipan, IMF biasanya memberikan prioritas kepada mereka yang membutuhkan untuk mendapatkan hak tersebut guna mencapai tujuan yang ditetapkan dalam (ii) di atas.
(b) Guna meningkatkan pembagian yang seimbang dari waktu ke waktu untuk sero hak penarikan khusus berdasarkan (a) (i) di atas, IMF akan menerapkan peraturan untuk penunjukan dalam Schedule F atau peraturan lain yang dapat diterapkan berdasarkan ketentuan (c) di bawah ini.
(c) Peraturan untuk penunjukan dapat ditinjau ulang setiap saat dan peraturan baru dapat diterapkan bila diperlukan. Kecuali bila ada peraturan baru yang diterapkan, peraturan yang berlaku pada saat itu akan terus digunakan.
Ayat 6. Penyusunan Ulang
(a) Partisipan yang menggunakan hak penarikan khusus mereka akan menysusn kembali sero yang mereka miliki berdasarkan peraturan untuk penyusunan kembali yang terdapat dalam Schedule G atau peraturan lain yang dijalankan berdasarkan (b) di bawah ini.
(b) Peraturan untuk penyusunan kembali dapat ditinjau ulang setiap saat dan peraturan baru dapat diterapkan bila diperlukan. Kecuali bila ada peraturan baru yang dijalankan atau bila ada keputusan untuk menghapus peraturan tentang penyusunan kembali, peraturan yang berlaku pada saat itu akan terus berlaku. 70% mayoritas suara dari total suara voting diperlukan untuk membuat keputusan untuk menjalankan, merubah, atau menghapus peraturan tentang penyusunan kembali.
Ayat 7. Nilai Tukar
(a) Kecuali bila disyaratkan lain dari (b) di bawah ini, nilai tukar untuk transaksi antar partisipan berdasarkan Ayat 2(a) dan (b) dari Pasal ini merupakan nilai yang digunakan partisipan untuk hak penarikan khusus dan menerima nilai yang sama untuk mata uang apapun yang disediakan dan yang partisipan sediakan untuk mata uang tersebut, dan IMF akan menjalankan peraturan untuk prinsip ini.
(b) IMF, melalui 85% mayoritas suara dari total suara voting, dapat menjalankan kebijakan berdasarkan keadaan khusus IMF, melalui 70% mayoritas suara dari total suara voting, dapat mensahkan partisipan untuk turut serta dalam transaksi berdasarkan Ayat 2(b) dari Pasal ini untuk menyetujui nilai tukar selain dari yang disepakati berdasarkan (a) di atas.
(c) IMF akan berkonsultsi dengan partisipan mengenai prosedur untuk menentukan nilai tukar mata uangnya.
(d) Untuk menjalankan tujuan dari ketentuan ini yang termasuk partisipan juga berarti partisipan yang dihentikan kegiatannya
Pasal XX
Suku Bunga dan Biaya - Biaya Departemen Penarikan Khusus
Ayat 1. Suku bunga
Suku bunga pada tingkat yang sama untuk semua holder akan dibayarkan oleh IMF kepada setiap holder sejumlah nilai sero hak penarikan khususnya. IMF akan membayarkan jumlah yang jatuh tempo kepada setiap holder meskipun bila biaya yang tidak mencukupi diterima untuk memenuhi pembayaran bunga.
Ayat 2. Biaya-biaya
Biaya pada tingkat yang sama untuk seluruh partisipan akan dibayarkan kepada IMF oleh setiap partisipan sejumlah pembagian kumulatif bersih dari hak penarikan khusus ditambah saldo negatif jika ada atau biaya-biaya yang tidak terbayar.
Ayat 3. Tingkat bunga dan biaya-biaya
IMF akan menentukan besar tingkat bunga dan biaya melalui 70% mayoritas suara dari total suara voting. Besarnya biaya akan sebanding dengan besarnya suku bunga.
Ayat 4. Penaksiran
Ketikan diputuskan berdasarkan Pasal XVI, Ayat 2 bahwa pembayaran kembali akan dilakukan, IMF akan membebankan penaksiran untuk hal ini pada tingkat yang sama untuk semua partisipan untuk pembagian kumulatif bersih.
Ayat 5. Pembayaran bunga, biaya, dan penaksiran
Suku bunga pada tingkat yang sama akan dibayarkan dalam hak penarikan khusus. Partisipan yang memerlukan hak penarikan khusus untuk membayar biaya atau asesmen diwajibkan dan berhak untuk mendapatkannya, untuk mata uang yang disetujui IMF, dalam transaksi dengan IMF yang dijalankan melalui penghapusan peraturan untuk penyusunan kembali.
Pasal XXI
Administrasi Departemen Umum dan Departemen Hak Penarikan Khusus
(a) Departemen Umum dan Departemen Hak Penarikan Khusus akan diatur berdasarkan ketentuan dalam Pasal XII, sesuai dengan ketentuan berikut ini:
(i) Untuk pertemuan atau keputusan oleh Dewan Gubernur masalah mengenai secara eksklusif Departemen Hak Penarikan Khusus hanya berdasarkan permintaan, atau kehadiran dan suara dari, Gubernur-gubernur yang ditunjuk oleh anggota yaitu merupakan partisipan yang akan dihitung untuk mengadakan pertemuan dan menentukan apakah quorum yang dihaduri atau keputusan yang dibuat diminta oleh suara mayoritas.
(ii) Untuk keputusan oleh Dewan Eksekutif mengenai secara eksklusif masalah Departemen Hak Penarikan Khusus hanya Direktur Eksekutif ditunjuk atau dipilih oleh sedikitnya satu anggota yang merupakan partisipan akan berhak untuk memilih atau memberikan suara. Setiap dari Direktur Eksekutif ini akan berhak untuk memberikan suaranya kepada pemilihan yang telah didapatkan kepada anggota yang mana partisipan yang menunjuknya kepada anggota yang mana partisipan yang suaranya dihitung untuk pemilihannya. Hanya kehadiran Direktur Eksekutif yang ditunjuk atau dipilih oleh anggota yang merupakan partisipan dan suara yang diberikan kepada anggota yang merupakan partisipan akan dihitung untuk tujuan apakah quorum memenuhi syarat, dilaksanakan oleh mayoritas suara yang ditentukan. Untuk tujuan dari ketentuan ini, perjanjian berdasarkan Pasal XII, Ayat 3(i) (ii) oleh anggota yang merupakan partisipan berhak atas penunjukan Direktur Eksekutif untuk memilih dan memberikan suara kepada anggota tersebut.
(iii) Pertanyaan-pertanyaan mengenai administrasi umum IMF, termasuk pembayaran kembali (reimbursement) berdasarkan Pasal XVI, Ayat 2, dan pertanyaan lain mengenai kedua Departemen atau hanya mengenai Departemen Hak Penarikan Khusus akan diputuskan sebagaimana mengenai Departemen Umum. Keputusan mengenai metode valuasi hak penarikan khusus, penerimaan dan sero hak penarikan khusus dalam Account general resources dari Departemen Umum dan penggunaannya, dan keputusan lain yang mempengaruhi operasi dan transaksi yang dijalankan melalui Account general resources dari Departemen Umum dan Departemen hak penarikan khusus akan dibuat melalui mayoritas yang diperlukan untuk keputusan mengenai masalah tiap departemen. Keputusan mengenai masalah departemen hak penarikan khusus juga demikian.
(b) Sebagai tambahan pada hak istimewa dan kekebalan yang disesuaikan dengan Pasal IX perjanjian ini, tidak ada pajak yang dibebankan terhadap hak penarikan khusus atau operasi atau transaksi dalam hak penarikan khusus.
(c) Pertanyaan mengenai interpretasi ketentuan dari perjanjian ini untuk masalah mengenai Departemen Hak Penarikan Khusus akan diserahkan kepada Dewan Eksekutif berdasarkan Pasal XXIX (a) hanya bila diminta oleh partisipan. Dalam hal di mana Dewan Eksekutif telah memberikan keputusan mengenai pertanyaan interpretasi mengenai Departemen Hak Penarikan Khusus hanya jika partisipan mensyaratkan pertanyaan tersebut ditujukan kepada Dewan Gubernur berdasarkan Pasal XXIX(b). Dewan Gubernur akan memutuskan apakah gubernur yang ditunjuk oleh anggota yang bukan merupakan partisipan berhak untuk memberikan suara dalam panitia interpretasi mengenai pertanyaan mengenai Departemen Hak Penarikan Khusus.
Pasal XXII
Kewajiban Umum Partisipan
Sebagai tambahan pada kewajiban yang ditanggung mengenai hak penarikan khusus mengenai hak penarikan khusus berdasarkan pasal lain dari perjanjian ini, setiap partisipan berusaha untuk bekerja sama dengan IMF dan partisipan lainnya untuk menjalankan fungsi efektif Departemen Hak Penarikan Khusus dan penggunaan yang baik dari hak penarikan khusus sesuai dengan perjanjian ini dan dengan tujuan membuat hak penarikan khusus aset cadangan yang utama dalam sistem moneter internasional.
Pasal XXIII
Penghentian Operasi dan Transaksi mengenai Hak Penarikan Khusus
Ayat 1. Ketentuan Darurat
Dalam hal darurat atau perkembangan terhadap keadaan yang tidak pasti yang mengancam kegiatan IMF mengenai Departemen Hak Penarikan Khusus, Dewan Eksekutif, melalui 85% mayoritas suara dari total suara voting, dapat menghentikan untuk satu periode tidak lebih dari satu tahun operasi atau transaksi dalam hak penarikan khusus, dan ketentuan dari Pasal Ayat 2. gagal untuk memenuhi kewajiban.
(a) jika IMF melihat bahwa partisipan gagal untuk memnuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan Pasal XIX, Ayat 4, hak partisipan untuk menggunakan hak penarikan khusus akan dihentikan kecuali ditentukan lain oleh IMF.
(b) Jika IMF melihat bahwa partisipan gagal memenuhi kewajiban lain mengenai hak penarikan khusus, IMF dapat menunda hak partisipan untuk menggunakan hak penarikan khusus yang diterimanya setelah penghentian.
(c) Peraturan akan diterapkan untuk memastikan bahwa sebelum tindakan diambil setelah usaha diambil setelah partisipan mengenai (a) atau (b) di atas, partisipan akan diberikan informasi segera setelah keluhan di dalam dan diluar pernyataan terhadapnya dan diberikan kesempaan untuk menyatakan kasusnya, secara lisan maupun tulisan. Ketika partisipan yang diberitahu mengenai keluhan berdasarkan (a) di atas, partisipan tersebut tidak akan menggunakan hak penarikan khusus menunda pengaturan keluhan tersebut.
(d) Penghentian berdasarkan (a) atau (b) di atas atau pembatasan berdasarkan (c) di atas tidak berpengaruh terhadap kewajiban partisipan untuk menyediakan mata uang sesuai dengan ketentuan Pasal XIX, Ayat 4.
(e) IMF dapat setiap waktu mengakiri penghentian berdasarkan (a) atau (b) di atas, dengan syarat penghentian yang dijatuhkan pada partisipan berdasarkan (b) di atas untuk kegagalan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan ketentuan Pasal XIX, Ayat 6(a) tidak akan diakhiri hingga 180 hari setelah kalender semester pertama berakhir yang mana partisipan turuti dengan aturan untuk penyusunan kembali.
(f) Hak partisipan untuk menggunakan hak penarikan khusus tidak akan dihentikan karena partisipan tersebut tidak dapat menggunakan general resources berdasarkan Pasal V, Ayat 5, Pasal VI, Ayat 1, atau Pasal XXVI, Ayat 2(a). Pasal XXVI, Ayat 2 tidak akan diterapkan karena partisipan gagal untuk memenuhi kewajibannya mengenai hak penarikan khusus.
Pasal XXIV
Penghentian Keikutsertaan
Ayat 1. Hak untuk mengakhiri partisipasi
(a) Setiap partisipan dapat menghentikan partisipasinya dalam Departemen Hak Penarikan Khusus setiap saat dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada IMF di Kantor Utama mereka. Pengakhiran partisipasi akan diberlakukan pada tanggal ketika pemberitahuan tersebut di tanah abang.
(b) Partisipan yang menarik kembali keanggotaanya dalam IMF dianggap secara simultan diakhiri partisipannya dalam Departemen Hak Penarikan Khusus.
Ayat 2. Penyelesaian mengenai penghentian
(a) Ketika partisipan mengakhiri partisipasinya dalam Departemen Hak Penarikan Khusus, segala operasi dan transaksi oleh partisipan tersebut untuk hak penarikan khusus akan berhenti kecuali ditentukan berdasarkan perjanjian sesuai dengan (c) di bawah untuk memudahkan pembayaran atau sebagaimana ditentukan dalam Ayat 3, 5, dan 6 dari pasal ini untuk pasal ini atau dalam Schedule H. Bunga dan biaya yang dimunculkan pada tanggal pengakhiri dan penaksiran yang dibebankan sebelum tanggal tersebut tetapi tidak dibayarkan dalam hak penarikan khusus.
(b) IMF berkewajiban untuk menebus semua hak penarikan khusus yang berada dalam kesulitan ini oleh partisipan yang diakhiri, dan partisipan yang mengakhiriya berkewajiban untuk membayar kepada IMF sejumlah pembagian kumulatif bersih dan jumlah lainnya yang mungkin jatuh tempo karena partsipasinya dalam Departemen Hak Penarikan Khusus. Kewajiban ini akan diterapkan terhadap satu sama lain dan jumlah hak penarikan khusus yang berada pada partisipan yang mengakhiri yang mana digunakan untuk menghilangkan kewajiban IMF akan dibatalkan.
(c) Penyelesaian akan dibuat dengan pengiriman yang wajar dengan perjanjian antara partisipan yang mengakhiri pastisipan dan IMF mengenai kewajiban dari partisipan yang menngakhiri atau IMF setelah penentuan dalam (b) di atas. Jika perjanjian mengeani penyelesaian tidak tercapai seera ketentuan Schedule H diterapkan.
Ayat 3. Bunga dan biaya
Setelah tanggl pengakhiran IMF akan membayar bunga saldo berjalan dari hak penarikan khusus yang berada pada partisipan yang mengakhiri dan partisipan tersebut akan membayar biaya-biaya kewajiban yang berlaku kepada IMF pada waktu dan tarif yang ditentukan dalam Pasal XX. Pembayaran akan dilakukan ke dalam hak penarikan khusus. Partisipan yang mengakhiri akan berhak untuk mendapat hak penarikan khusus dengan mata uang yang dapat digunakan secara bebas untuk membayar biaya-biaya atau penaksiran dalam sebuah transaksi dengan pembagian dari hak penarikan khusus yang diterima sebagai bunga dalam trasaksi dengan partisipan lainnya yang ditunjuk berdasarkan XIX, Ayat 5 atau melalui perjanjian dengan pertemuan dengan holder yang lain.
Ayat 4. Penyelesaian kewajiban kepada IMF
Setelah diterima oleh IMF dari partisipan yang mengakhiri akan digunakan oleh IMF untuk mengganti hak penarikan khusus yang berada pada partisipan dalam pembagian jumlah di mana sero partisipan dari hak penarikan khusus tidak melebihi pembagian kumulatif net pada saat mata uang tersebut diterima oleh IMF. Hak penarikan khusus diganti dan hak penarikan khusus yang didapat dari partisipan yang masih bekerja dengan menghentikan partisipan tersebut berdasarkan ketentuan dari perjanjian untuk memenuhi pembayaran yang jatuh tempo berdasarkan perjanjian penyelesaian atau berdasarkan schedule H dan ditentukan melawn instalsi yang dibatalkan.
Ayat 5. Penyelesaian kewajiban pada partisipan yang berhenti dari keanggotaan
Ketika IMF diwajibkan untuk mengganti hak penarikan khusus yang dipegang oleh partisipan tersebut, penggantian akan dibuat dengan mata uang yang disediakan oleh partisipan yang ditentukan oleh IMF. Partisipan ini akan ditentukan sesuai dengan prinsip di dalam Pasal XIX, Ayat 5. Setiap partisipan yang ditentukan akan menyediakan mata uang polihannya dari partisipan yang berhenti atau mata uang yang dapat digunakan bebas oleh IMF dan akan menerima jumlah yang sama dalam hak penarikan khusus. Namun, partisipan yang berhenti dapat menggunakan hak penarikan khusus untuk mendapatkan mata uangnya sendiri, mata uang yang dapat digunakan bebas, atau aset lain dari holder lainnya, jika diijinkan IMF.
Ayat 6. Transaksi Account General Resources
Untuk memudahkan pembayaran dengan partisipan yang berhenti, IMF dapat memutuskan partisipan tersebut untuk:
(i) menggunakan hak penarikan khusus yang dipegang olehnya setelah penerapan Ayat 2(b) dari pasal ini, kapan pembayaran kembali, dalam transaksi dengan IMF jalankan melalui Account General Resources untuk mendapatkan mata uangnya sendiri atau mata uang yang dapat digunakan bebas menurut pilihan IMF; atau
(ii) menerima hak penarikan khusus dalam transaksi dengan IMF yang dijalankan melalui Account General Resources untuk mata uang yang disetujui IMF untuk memenuhi biaya-biaya atau angsuran yang jatuh tempo berdasarkan perjanjian atau ketentuan Schedule H.
Pasal XXV
Likuidasi Departemen Hak Penarikan Khusus
(a) Departemen Hak Penarikan Khusus tidak dapat dilikuidasi kecuali berdasarkan keputusan Dewan Gubernur. Dalam keadaan mendesak, jika Dewan Eksekutif memutuskan bahwa likuidasi Departemen Hak Penarikan Khusus diperlukan, departemen tersebut dapat menghentikan pembagian atau pembatalan dan operasi serta transaksi dalam hak penarikan khusus menunggu keputusan dari Dewan Gubernur. Keputusan dari Dewan Gubernur untuk melikuidasi IMF merupakan keputusan untuk melikuidasi Departemen Umum dan Departemen Hak Penarikan Khusus.
(b) Jika Dewan Gubernur memutuskan untuk melikuidasi Departemen Hak Penarikan Khusus, seluruh pembagian dan pembatalan dan operasi serta transaksi dalam hak penarikan khusus dan kegiatan IMF mengenai Departemen Hak Penarikan Khusus akan berhenti kecuali untuk pelaksanaan kewajiban dari partisipan dan IMFmengenaihak penarikan khusus, dan seluruh kewajiban IMF dan partisipan berdasarkan Perjanjian ini mengenai hak penarikan khusus akan berhenti kecuali untuk yang ditentukan dalam Pasal ini, Pasal XX, XXI (d), XXIV, XXIX(c), dan Schedule H, atau perjanjian lain yang dibuat berdasarkan Pasal XXIV mengenai paragraf 4 Schedule H, dan Schedule I.
(c) Berdasarkan likuidasi Departemen Hak Penarikan Khusus, bunga dan biaya yang timbul pada tanggal likuidasi dan penggantian yang dibebankan sebelum tanggal tersebut tapi tidak dibayarkan akan dibayarkan dalam hak penarikan khusus. IMF berkewajiban untuk mengganti seluruh hak penarikan khusus yang dipegang oleh holder, dan setiap partisipan berkewajiban untuk membayar kepada IMF jumlah sebesar pembagian kumulatif netnya dalam hak penarikan khusus dan jumlah lainnya yang mungkin jatuh tempo dan harus dibayarkan karena keikutsertaan mereka dalam Departemen Hak Penarikan Khusus.
(d) Likuidasi Departemen Hak Penarikan Khusus diatur sesuai dengan ketentuan dari Schedule I.
Pasal XXVI
Penarikan Kembali dana dari Keanggotaan
Ayat 1. Hak anggota untuk menarik kembali dananya
Setiap anggota dapat menarik kembali dari IMF setiap saat dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada IMF yang ditujukan ke kantor pusat. Penarikan kembali akan berlaku efektif pada tanggal pemberitahuan tersebut diterima.
Ayat 2. Kewajiban Penarikan Kembali Dana
(a) Jika anggota gagal untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian ini, IMF dapat menyatakan anggota tersebut tidak dapat menggunakan general resources IMF. Ayat ini tidak dapat membatasi ketentuan Pasal V, Ayat 5 atau Pasal VI, Ayat 1.
(b) Jika, setelah habis masa berlaku periode wajar dari pernyataan tidak dapat menggunakan general resources di atas, anggota tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian ini, IMF dapat, melalui 70% mayoritas suara dari total suara voting, menghentikan hak-hak dari anggota tersebut. Selama masa penghentian tersebut, ketentuan Schedule L akan berlaku. IMF dapat sewaktu-waktu, melalui 70% mayoritas suara dari total suara voting, mengakhiri masa penghentian tersebut.
(c) Jika, setelah habis masa berlaku periode yang wajar dari keputusan penghentian berdasarkan (b) di atas, anggota tersebut tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian ini, anggota tersebut akan diwajibkan menarik kembali dari keanggotaan IMF berdasarkan keputusan Dewan Gubernur yang diambil dari mayoritas suara gubernur yang memiliki 85% suara dari total keputusan voting.
Ayat 3. Penyelesaian rekening dengan anggota yang menarik kembali dananya
Ketika anggota menarik kembali dananya dari IMF, operasi normal dan transaksi IMF dalam mata uangnya akan dihentikan dan penyelesaian seluruh account antara anggota tersebut dengan IMF akan dibuat dengan cara penarikan yang wajar berdasarkan perjanjian antara anggota tersebut dengan IMF. Jika perjanjian tersebut tidak tercapai dengan segera, ketentuan Schedule J akan diterapkan untuk penyelesaiannya.
Pasal XXVII
Ketentuan Darurat
Ayat 1. Penghentian Sementara
(a) Dalam hal darurat atau perkembangan dari keadaan yang tidak terduga yang mengancam kegiatan IMF, Dewan Eksekutif, melalui 85% mayoritas suara dari total suara voting, dapat menghentikan operasi dari ketentuan-ketentuan berikut selama jangka waktu tidak lebih dari satu tahun:
(i) Pasal V, ayat 2, 3, 7, 8(a) (i) dan (e);
(ii) Pasal VI, Ayat 2;
(iii) Pasal XI, Ayat 1;
(iv) Schedule C, paragraf 5.
(b) Penghentian operasi dari ketentuan berdasarkan (a) di atas tidak dapt diperpanjang lebih dari satu tahun kecuali oleh keputusan Dewan Gubernur yang mana melalui 85% mayoritas suara dari total suara voting, dapat memperpanjang penghentian untuk periode tambahan tidak lebih dari dua tahun jika dilihat keadaan darurat atau keadaan tak terduga seperti yang disebutkan dalam (a) di atas masih berlangsung.
(c) Dewan Eksekutif dapat, melalui mayoritas suara voting, mengakhiri masa penghentian tersebut sewaktu-waktu.
(d) IMF dapat menerapkan peraturan mengenai ketentuan tersebut selam periode penghentian operasi.
Ayat 2. Likuidasi IMF
(a) IMF tidak dapat dilikuidasi kecuali berdasarkan keputusan Dewan Gubernur. Dalam keadaan mendesak, jika Dewan Eksekutif memutuskan likuidasi IMF diperlukan, IMF dapat untuk sementara menghentikan seluruh operasi dan transaksi, menunggu keputusan dari Dewan Gubernur.
(b) Jika Dewan Gubernur memutuskan untuk melikuidasi IMF, IMF dengan segera menghentikan kegiatannya kecuali untuk penagihan dan likuidasi aset serta penyelesaian hutangnya, dan semua kewajiban anggota berdasarkan perjanjian ini dihentikan kecuali untuk yang ditentukan Pasal ini, Pasal XXIX (c), Schedule J, paragraf 7, dan Schedule K.
(c) Likuidasi diatur sesuai dengan ketentuan dalam Schedule K.
Pasal XXVIII
Amandemen
(a) Setiap proposal untuk perubahan perjanjian ini, baik yang berasal dari anggota, Gubernur, atau Dewan Eksekutif, dibicarakan dengan ketua dari Dewan Gubernur yang akan meneruskan proposal tersebut kepada Dewan Gubernur. Jika amandemen yang diusulkan disetujui oleh Dewan Gubernur, IMF akan, melalui surat intern atau telegram, menanyakan kepada anggota apakah mereka menerima amandemen yang diajukan tersebut. Jika 3/5 dari anggota, 85% dari total suara voting, menerima amandemen tersebut, IMF akan menerbitkan pakta melalui komunikasi resmi kepada seluruh anggota.
(b) Selain dari (a) di atas, penerimaan oleh seluruh anggota diperlukan dalam hal amandemen untuk mengubah:
(i) hak untuk menarik kembali dari IMF (Pasal XXVI, Ayat 1);
(ii) ketentuan bahwa quota anggota tidak akan dibuat tanpa persetujuan anggota tersebut (Pasal III, Ayat 2(d)); dan
(iii) ketentuan bahwa tidak ada perubahan yang dibuat untuk nilai par mata uang anggota kecuali berdasarkan usulan anggota tersebut (Schedule C, paragraf 6)
(c) Amandemen akan berlaku untuk semua anggota tiga bulan setelah tanggal pemberitahuan resmi kecuali periode yang lebih pendek ditentukan dalam surat intern atau telegram.
Pasal XXIX
Interpretasi
(a) Setiap pertanyaan mengenai interpretasi ketentuan dari perjanjian ini yang muncul antara anggota dan IMF atau antar anggota IMF akan disampaikan kepada Dewan Eksekutif untuk keputusannya. Jika pertanyaan secara khusus mempengaruhi anggota yant tidak berhak untuk menunjuk Direktur Eksekutif, anggota tersebut berhak atas perwakilan berdasarkan Pasal XII, Ayat 3(j).
(b) Dalam hal di mana Dewan Eksekutif telah memberikan keputusan berdasarkan (a) di atas, setiap anggota dapat meminta, dalam tiga bulan setelah tanggal keputusan, pertanyaan tersebut untuk disampaikan kepada Dewan Gubernur, yang keputusannya bersifat final. Setiap pertanyaan yang ditujukan kepada Dewan Gubernur akan dipertimbangkan oleh Panitia Interpretasi Dewan Gubernur. Setiap anggota panita tersebut memiliki satu suara. Dewan Gubernur membuat keanggotaan, prosedur dan mayoritas suara voting panitia. Keputusan dari panitia merupakan keputusan Dewan Gubernur kecuali bila Dewan Gubernur, berdasarkan 85% mayoritas suara dari total suara voting, memutuskan sebaliknya. Selama menunggu hasil dari keputusan Dewan Gubernur IMF dapat, selama dianggap perlu, bertindak berdasarkan keputusan Dewan Eksekutif.
(c) Ketika terjadi perselisihan atau perdebatan antar IMF dan anggota yang telah ditarik, atau anggota IMF dan anggota selama masa likuidasi IMF, perselisihan tersebut akan disampaikan kepada arbitrasi melalui pengadilan dengan tiga arbitrer, satu ditunjuk oleh IMF, yang lainnya ditunjuk oleh anggota, dan seorang wasit yang, kecuali jika pihak-pihak tersebut menyetujui sebaliknya, ditunjuk oleh Presiden Pengadilan Internasional atau kekuasaan lain yang ditentukan dalam peraturan yang diterapkan IMF. Wasit tersebut akan memiliki hak penuh terhadap segala pertanyaan prosedur dalam hal di mana para pihak berselisih mengenainya.
Pasal XXX
Penjelasan Istilah – Istilah
Dalam menginterpretasikan ketentuan dari perjanjian ini IMF dan anggota akan dipandu berdasarkan ketentuan berikut:
(a) Sero IMF terhadap mata uang anggota dalam Account General Resources termasuk di dalamnya surat berharga yang disetujui IMF berdasarkan Pasal III,
Ayat 4.
(b) Perjanjian stand-by artinya keputusan IMF di mana anggota dijamin bahwa ia akan dapat untuk melakukan pembelian dari Account General Rsources sesuai dengan waktu keputusan selama periode yang ditentukan dan hingga jumlah yang ditentukan.
(c) Pembelian tranche cadangan berarti pembelian oleh anggota dengan hak penarikan khusus atau mata uang anggota lain sebagai pengganti mata uangnya sendiri yang tidka menyebabkan sero IMF terhadap mata uang anggota tersebut dalam Account General Resources tidak melebihi quotanya, dengan syarat untuk tujuan dari definisi ini IMF dapat mengeluarkan pembelian dan sero berdasarkan:
(i) kebijakan penggunaan general resources untuk mengimbangi fluktuasi pembiayaan ekspor;
(ii) kebijakan mengenai penggunaan general resources sehubungan dengan pembiayaan kepada buffer stok internasional untuk produk primer; dan
(iii) kebijakan lain untuk penggunaan general resources mengenai yang akan diputuskan oleh IMF, berdasarkan 85% mayoritas suara dari total suara voting, akan dibuat pengecualian.
(d) Pembayaran untuk transaksi lancar berarti pembayaran yang mana bukan untuk pemindahan modal, dan termasuk, tanpa kecuali:
(1) semua pembayaran yang jatuh tempo sehubungan dengan perdagangan luar negeri, usaha lancar lainnya, termasuk jasa, dan fasilitas jangka pendek perbankan dan kredit normal;
(2) pembayaran yang jatuh tempo untuk bunga pinjaman dan pendapatan bersih dari investasi lain;
(3) pembayaran jumlah yang sesuai untuk amortisasi pinjaman atau depresiasi investasi langsung; dan
(4) pengiriman jumlah yang sesuai untuk pengeluaran keluarga.
IMF dapat, setelah berkonsultasi dengan anggota yang bersangkutan, menentukan transaksi tertentu yang dinyatakan transaksi lancar dan transaksi modal.
(e) Pembagian kumulatif bersih untuk hak penarikan khusus berarti jumlah total dari hak penarikan khusus yang dibagikan kepada partisipan di bawah sahamnya untuk hak penarikan khusus yang telah dibatalkan berdasarkan Pasal XVIII, Ayat 2(a).
(f) Mata uang yang dapat digunakan bebas berarti mata uang anggota yang ditentukan IMF dalam (i), dan juga, digunakan secara luas untuk melakukan pembayaran untuk transaksi internasional, dan (ii) diperjualbelikan secara luas dalam pasar uang utama.
(g) Anggota yang masuk pada tanggal 31 Agustus 1974 akan diperlukan untuk mengikutsertakan anggota yang masuk setelah tanggal tersebut sesuai dengan resolusi Dewan Gubernur yang dimasukkan sebelum tanggal tersebut.
(h) Transaksi IMF berarti penjualan aset moneter oleh IMF untuk aset moneter lainnya. Operasi IMF berarti penggunaan atau penerimaan dari aset moneter IMF.
(i) Transaksi dalam hak penarikan khusus berarti perdagangan hak penarikan khusus untuk aset moneter lainnya. Operasi dalam hak penarikan khusus berarti penggunaan lain hak penarikan khusus.
Pasal XXXI
Ketentuan Akhir
Ayat 1. Masa Berlaku
Perjanjian ini berlaku setelah penandatanganan oleh pemerintah negara yang memiliki 65% dari total quota yang ditentukan dalam Schedule A dan ketika instrumen yang dimaksud dalam Ayat 2(a) dari Pasal ini telah didepositokan atas namanya, namun perjanjian ini tidak akan berlaku sebelum 1 Mei 1945.
Ayat 2. Penandatanganan
(a) Setiap pemerintah yang menandatangani perjanjian ini mendepositokan pada Pemerintah Amerika Serikat instrumen yang telah ditentukan bahwa telah menerima perjanjian ini sesuai dengan hukum dan telah mengambil semua langkah yang perlu untuk melaksanakan seluruh kewajiban dari perjanjian ini.
(b) Setiap negara menjadi anggota IMF sejak tanggal pendepositoan instrumen yang disebutkan dalam (a) di atas, kecuali tidak ada satu negara yang menjadi anggota sebelum perjanjian ini berlaku berdasarkan Ayat 1 dari Pasal ini.
(c) Pemerintah Amerika Serikat memberitahukan pemerintah seluruh negara yang tercantum dalam Schedule A, dan pemerintah seluruh negara yang keanggotaannya disetujui sesuai dengan Pasal II, Ayat 2, dari penandatanganan perjanjian ini dan mendepositokan seluruh instrumen yang disebutkan dalam (a) di atas.
(d) Pada saat perjanjian ini ditandatangani, setiap pemerintah akan menyerahkan kepada Pemerintah Amerika Serikat seperseratus dari satu persen total sumbangannya dalam satuan emas atau Dollar Amerika Serikat untuk pengeluaran adminsitratif IMF. Pemerintah Amerika Serikat akan menyimpan dana tersebut dalam accoutn deposit khusus dan menyerahkannya kepada Dewan Gubernur ketika mengadakan pertemuan pertama. Jika perjanjian belum berlaku sebelum 31 Desember 1945, Pemerintah Amerika Serikat akan mengembalikan dana tersebut kepada pemerintah yang bersangkutan.
(e) Perjanjian ini terbuka untuk penandatanganan di Washington untuk pemerintahan negara yang namanya dicantumkan dalam Schedule A hingga tanggal 31 Desember 1945.
(f) Setelah tanggal 31 Desember 1945 perjanjian ini akan terbuka untuk penandatanganan untuk pemerintah negara yang keanggotaannya disetujui berdasarkan Pasal II, Ayat 2.
(g) Dengan penandatanganan perjanjian ini, semua pemerintah menerima dari pihak mereka dan daerah koloni, wilayah kekuasaan di luar negeri, wilayah negara di bawah perlindungannya, kekuasaan kerajaan, dan semua wilayah di mana terdapat mandat kekuasaan mereka.
(h) Sub bagian (d) di atas berlaku mengenai penandatanganan tiap pemerintah sejak tanggal penandatanganannya.
[Klausa penandatanganan dan penyimpanan di bawah sesuai dengan ketentuan Pasal XX dalam Pasal asli Perjanjian ini]
Dibuat di Washington, dengan satu berkas salinan yang akan disimpan dalam arsip Pemerintah Amerika Serikat, yang akan membuat salinan yang telah dilegalisir pada pemerintah yang dicantumkan dalam Schedule A dan pemerintah yang keanggotaannya disetujui sesuai dengan Pasal II, Ayat 2.
Langganan:
Postingan (Atom)